Target E20 2028: Indonesia Kejar Kemandirian Energi, tapi Pabrik Bioetanol Masih Minim
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menetapkan 2028 sebagai batas akhir penerapan bensin dengan campuran bioetanol 20 persen (E20) secara nasional.
- Kesenjangan antara kapasitas produksi bioetanol dalam negeri yang baru 70.500 kiloliter per tahun dan kebutuhan 1,2 juta kiloliter untuk tahap E10 menjadi tantangan utama.
- Penghapusan cukai bioetanol diharapkan memacu investasi pabrik baru, dengan target 20 pabrik tambahan pada 2027.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasang target ambisius: mulai 2028, seluruh bensin yang beredar di Indonesia wajib mengandung 20 persen bioetanol atau yang dikenal dengan istilah E20. Langkah ini bukan sekadar wacana diversifikasi energi, melainkan strategi untuk menekan impor BBM yang selama ini membebani neraca dagang, sekaligus menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa percepatan mandatori bioetanol merupakan arahan langsung Menteri ESDM. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada bensin impor, yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar anggaran negara.
Peta jalan yang disusun pemerintah menunjukkan skema bertahap. Pada 2026, kewajiban pencampuran 5 persen (E5) mulai berlaku di Pulau Jawa, kemudian diperluas ke Bali pada 2027. Baru pada 2028, pemerintah menargetkan bauran minimal 10 persen, meski optimisme mengarah pada angka 20 persen. Jika target itu tercapai, kebutuhan bioetanol murni diproyeksikan melonjak hingga 1,39 juta kiloliter per tahun.
Namun, di balik target yang tampak rapi tersebut, terdapat jurang yang dalam antara kapasitas produksi dan kebutuhan riil. Saat ini, Indonesia baru memiliki lima pabrik bioetanol dengan total kapasitas 70.500 kiloliter per tahun. Padahal, untuk memenuhi tahap E10 saja pada tahun depan, dibutuhkan sekitar 1,2 juta kiloliter. Artinya, kapasitas yang ada kurang dari 6 persen dari kebutuhan minimal.
Eniya Listiani Dewi mengakui ketimpangan ini dan mendorong percepatan investasi. "Hitungan kami, pada 2027 harus ada tambahan 20 pabrik etanol baru," ujarnya. Ia menambahkan bahwa bahan baku seperti tetes tebu, singkong, jagung, dan aren akan dioptimalkan dari sumber lokal untuk memastikan kemandirian energi tanpa bergantung pada impor.
Untuk menarik investor, pemerintah telah menghapuskan pungutan cukai bioetanol melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan memudahkan badan usaha, termasuk Pertamina, dalam mengimplementasikan pencampuran. "Masalah cukai sudah diselesaikan, sehingga memudahkan teman-teman Pertamina," tandas Eniya.
Langkah ini sejalan dengan tren global menuju energi bersih, tetapi juga menyimpan pekerjaan rumah besar. Pertanyaannya, apakah industri dalam negeri mampu mengejar ketertinggalan dalam waktu kurang dari dua tahun? Jika tidak, Indonesia berisiko gagal memenuhi target E20, atau justru terpaksa mengimpor bioetanolโsebuah ironi di tengah narasi kemandirian energi.
Bagi konsumen, dampaknya mungkin baru terasa beberapa tahun lagi, tetapi bagi investor dan pelaku industri, sinyal ini sudah jelas: pemerintah serius membuka keran investasi di sektor bioetanol. Namun, tanpa kepastian pasokan bahan baku dan insentif yang lebih konkret, target 2028 bisa menjadi sekadar angka di atas kertas.



