Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi: 22 Pertanyaan soal Asabri, Jiwasraya, dan Aliran Rp 40 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung, Selasa (8/9/2026), dengan 22 pertanyaan seputar penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
- Pemeriksaan kali ini turut mengonfirmasi keterangan Tan Kian yang menyebut adanya penyerahan Rp 40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang untuk mengurus perkara di Jampidsus.
- Febrie kini ditahan di Rutan KPK; perkembangan ini berpotensi membuka tabir praktik pengaturan perkara di kejaksaan dan memperkuat dakwaan dalam kasus mega korupsi BUMN.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Selasa (8/9/2026). Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam itu, penyidik melontarkan 22 pertanyaan yang berpusat pada penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, termasuk dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian.
Febrie tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia rampung diperiksa menjelang sore dan langsung digelandang kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penampilan Febrie yang tidak lagi berstatus pejabat publik itu menguatkan sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh kejaksaan tengah memasuki babak baru.
Pemeriksaan ini tidak bisa dilepaskan dari keterangan Tan Kian yang mencuat sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Tan Kian mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang—yang juga pernah menjabat sebagai Jampidsus—dengan tujuan membereskan persoalan hukum yang dihadapinya. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertanyakan penyidik kepada Febrie, mengingat keduanya sama-sama pernah memimpin unit kerja yang menangani perkara-perkara besar.
Kasus ini menarik karena menyangkut dua BUMN yang kasusnya pernah menjadi sorotan publik: PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya tercatat mengalami kerugian negara hingga belasan triliun rupiah akibat dugaan manipulasi portofolio investasi. Kini, fokus penyidikan tidak hanya pada korporasi, tetapi juga pada oknum penegak hukum yang diduga bermain di balik penyelesaian perkara tersebut.
- Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 6 jam di Kejagung.
- 22 pertanyaan diajukan, berkaitan dengan perkara Asabri, Jiwasraya, dan saksi Tan Kian.
- Tan Kian mengaku menyerahkan Rp 40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang untuk mengurus perkara di Jampidsus.
- Febrie ditahan di Rutan KPK setelah pemeriksaan.
Keterangan Tan Kian membuka ruang baru bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik "jual beli perkara" di lingkungan kejaksaan. Jika benar, maka terdapat pola yang sistematis dalam pengaturan perkara, di mana tersangka atau pihak berperkara dapat "bernegosiasi" melalui perantara. Hal ini tentu menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan institusi.
Pengamat hukum menilai pemeriksaan terhadap Febrie merupakan langkah maju dalam mengungkap keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus-kasus besar. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses ini harus berjalan transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di mata publik. Apalagi, kasus Asabri dan Jiwasraya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan pejabat BUMN dan pihak swasta.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi luas terhadap kepercayaan publik pada institusi hukum. Ketika oknum penegak hukum justru menjadi bagian dari praktik korupsi, maka upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan kredibilitas. Publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana aliran uang tersebut dikelola.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah penyidikan ini akan berhenti pada Febrie dan Ferry, atau justru merembet ke aktor-aktor lain yang lebih tinggi. Mampukah Kejagung dan KPK membersihkan rumah sendiri di tengah sorotan tajam publik? Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.



