Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung: Tersangka Korupsi Jiwasraya dan ASABRI Kembali Bicara
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI.
- Status tersangka Febrie berawal dari penetapan Polda Metro Jaya dan dua putusan praperadilan pada akhir Agustus 2026, menandai eskalasi penegakan hukum di tubuh kejaksaan.
- Kasus ini turut menyeret pihak swasta dan pengacara, dengan barang bukti 74 kg emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah, mengindikasikan jaringan kejahatan keuangan yang luas.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjeratnya atas dugaan keterlibatan dalam korupsi dan pencucian uang pada penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kehadiran Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, kali ini berbeda dari pemeriksaan sebelumnya. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan meninggalkan gedung sekitar pukul 16.40 WIB dengan tangan terborgol. Momen ini menjadi simbol betapa jauh proses hukum telah berjalan, mengingat Febrie adalah salah satu pejabat tinggi kejaksaan yang pernah memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum dua kasus besar yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Kasus Jiwasraya dan ASABRI sendiri telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir karena melibatkan manipulasi laporan keuangan dan investasi bodong yang berdampak pada banyak nasabah.
Menariknya, status tersangka Febrie tidak lahir dari Kejagung, melainkan dari Polda Metro Jaya dan diperkuat oleh dua putusan praperadilan pada akhir Agustus 2026. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut kasus ini, sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi imunitas bagi aparat penegak hukum yang diduga terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Kasus ini tidak berhenti pada Febrie. Penyidik sebelumnya telah menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti yang mengejutkan: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini mengindikasikan adanya aliran dana yang sangat besar dan terstruktur, yang kemungkinan melibatkan banyak pihak dan lapisan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini memiliki arti penting ganda. Pertama, ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama di internal aparat penegak hukum. Kedua, kasus Jiwasraya dan ASABRI menyangkut dana publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga setiap perkembangan proses hukum selalu dinantikan oleh para nasabah dan pemegang polis yang hingga kini masih menanti kejelasan nasib investasi mereka.
Pengamat hukum menilai bahwa pemeriksaan Febrie dengan pengawalan ketat dan rompi tahanan merupakan langkah maju dalam transparansi proses hukum. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka hanyalah awal. Pembuktian di pengadilan akan menjadi ujian sesungguhnya, terutama dalam mengungkap peran masing-masing tersangka dan memulihkan kerugian negara.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah sejauh mana kasus ini akan merembet ke pejabat tinggi lainnya, baik di kejaksaan maupun di sektor keuangan. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan regulator atau pengawas yang diduga lalai? Publik menunggu langkah Kejagung dan Polda Metro Jaya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.



