Nama Ace Hasan Syadzily Muncul dalam Daftar Jemaah Haji Khusus di Sidang Korupsi Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu disebut dalam BAP saksi KPK sebagai penerima kuota haji khusus 2023-2024.
- Sidang mengungkap praktik 'floating' yang diduga menjadi celah penyalahgunaan kuota tambahan haji.
- Ace membantah terlibat, menegaskan semua aspirasi diteruskan ke Kemenag tanpa intervensi pribadi.

Nama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/9), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan daftar jemaah haji khusus yang di dalamnya tercantum nama politikus Golkar tersebut.
Daftar itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020. Saat jaksa mengonfirmasi, Abdul Muhyi membenarkan bahwa nama yang dimaksud adalah Ace Hasan Syadzily yang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VIII DPR. Keterangan itu mengemuka di hadapan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar nama yang disebut, melainkan mekanisme di balik daftar tersebut. Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa data jemaah haji khusus dengan kategori TX (calon jemaah dengan masa tunggu) dan T0 (tanpa masa tunggu) merupakan hasil 'plotting' dari M. Agus Syafii, pejabat di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Istilah 'floating' yang dipakai para saksi menggambarkan praktik memetakan calon jemaah sebelum realisasi kuota final.
Dalam kesaksiannya, Abdul Muhyi menyebut daftar itu adalah usulan penyerapan kuota tambahan yang mengatasnamakan sejumlah pihak. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya permainan kuota di luar prosedur resmi, yang kemudian berujung pada kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kasus ini diduga turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menanggapi hal ini, Ace Hasan Syadzily dengan tegas membantah pernah meminta jatah kuota haji khusus. Ia mengakui bahwa selama memimpin Komisi VIII, banyak calon jemaah yang datang meminta bantuan percepatan keberangkatan karena mengira pimpinan komisi memiliki akses khusus ke Kementerian Agama. Namun, ia menegaskan bahwa semua aspirasi tersebut ia teruskan ke sistem Kemenag tanpa intervensi pribadi.
"Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," ujarnya kepada wartawan. Pernyataan ini menjadi penting karena menegaskan posisinya di tengah gugatan publik terhadap transparansi pengelolaan haji.
Kasus ini menyoroti celah regulasi dalam pengelolaan kuota haji khusus yang selama ini menjadi perhatian publik. Praktik 'floating' yang diungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ruang negosiasi yang tidak transparan antara penyelenggara dan pejabat Kemenag. Jika terbukti, modus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola ibadah haji ke depan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana KPK mampu membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang namanya tercantum dalam daftar 'floating' tersebut. Akankah kasus ini mendorong reformasi sistem kuota haji yang lebih akuntabel, atau justru tenggelam dalam dinamika politik menjelang pemilu? Publik menunggu langkah KPK selanjutnya.



