Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Staf Kemenag Beberkan Setoran Fee Percepatan hingga USD 5.000 per Jemaah
Baca dalam 60 detik
- Mantan pegawai Kemenag mengaku mengumpulkan setoran dari penyelenggara haji khusus senilai USD 5.000 per jemaah pada 2023.
- Total dana yang dihimpun mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah, dengan dugaan aliran ke sejumlah pejabat termasuk eks Menag.
- Persidangan menguak praktik sistematis yang berpotensi memicu reformasi tata kelola haji di Indonesia.

Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ridwan, mantan staf Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas, mengakui bahwa dirinya turut mengumpulkan dana yang disebut sebagai 'fee percepatan' dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Nilainya fantastis: USD 5.000 atau setara Rp 88 juta per jemaah pada tahun 2023.
Keterangan Ridwan yang disampaikan pada Selasa (8/9/2026) ini menjadi sorotan karena membuka tabir praktik yang selama ini diduga menjadi sumber kebocoran dalam pengelolaan haji. Dalam sidang yang sama, empat orang duduk sebagai terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan uang dilakukan melalui travel haji. Pihak travel-lah yang menarik dana dari jemaah, kemudian menyerahkannya kepada Ridwan. Pada 2023, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah. Sementara untuk 2024, besaran fee turun menjadi USD 2.500 per jemaah, meski Ridwan tidak merinci total yang terkumpul.
Kejanggalan mulai terlihat saat jaksa mendalami aliran dana. Jaksa menyebutkan adanya dugaan pembagian uang sebesar USD 905 ribu, di mana sebagian diduga mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas senilai USD 271.500. Namun, Ridwan memberikan jawaban yang menggantung. "Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir," ujarnya saat ditanya apakah aliran dana ke Yaqut sudah jelas. Ia mengaku hanya bertugas mengamplopkan uang dan menyerahkannya kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Pengakuan ini menggarisbawahi adanya dugaan rantai koordinasi yang melibatkan banyak pihak. Jaksa bahkan mengonfrontasi Ridwan dengan selisih angka yang tidak jelas: jika tiga orang masing-masing menerima USD 181.000, totalnya USD 543.000, ditambah USD 271.500 menjadi USD 814.500. Masih ada selisih USD 90.500 yang belum diketahui peruntukannya. Ridwan pun membantah angka tersebut, menyebut bahwa bukti lebih lanjut akan diungkap dalam BAP berikutnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian atas komitmen pemberantasan korupsi di sektor ibadah. Haji merupakan kewajiban bagi yang mampu, dan praktik pungutan liar hanya akan menambah beban jemaah yang sudah mengeluarkan biaya besar. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman berat, namun yang lebih penting adalah bagaimana kasus ini mendorong perbaikan sistem kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah pengakuan Ridwan akan membuka kasus-kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya? Dan mampukah Kemenag membersihkan diri dari praktik-praktik semacam ini? Publik menunggu perkembangan persidangan selanjutnya dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.



