Sidang Korupsi Kuota Haji: Jaksa Ungkap Peran Pejabat Kemenag dalam 'Plotting' Tambahan
Baca dalam 60 detik
- Mantan analis Kemenag mengaku data 'plotting' kuota haji tambahan berasal dari Kasubdit Agus Syafii, yang diperkirakan berdasarkan pembicaraan pribadi.
- Dalam persidangan, terungkap nama Gus Alex dan sejumlah travel serta anggota DPR yang menerima alokasi kuota, dengan angka yang berubah dari perencanaan awal.
- Kasus ini menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan kerugian negara Rp622 miliar, menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam tata kelola haji.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menguak tabir gelap pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/9/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, untuk membongkar asal-usul istilah 'plotting' yang menjadi inti perkara.
Abdul Muhyi, yang bertugas pada periode 2022-2024, mengakui bahwa data 'plotting' tersebut disusun oleh M Agus Syafii, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana Agus menentukan angka-angka yang kemudian menjadi acuan distribusi kuota. "Plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, sudah mem-plotting sekian tapi realisasinya berapa," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini menjadi penting karena jaksa kemudian memperlihatkan tabel berisi daftar nama dan jumlah kuota yang diplot. Di antara nama-nama tersebut, tercatat Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini. Jaksa juga menyebut adanya pihak travel dan oknum anggota DPR yang menerima alokasi. Yang menarik, angka untuk Gus Alex bergeser dari rencana awal 1.260 menjadi realisasi 1.389, menunjukkan adanya ruang negosiasi yang tidak transparan.
Persidangan ini mempertegas dugaan adanya praktik 'jual beli' kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa sebelumnya mendakwa Yaqut bersama Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, serta Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Modus yang disinyalir adalah memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola ibadah haji yang seharusnya menjadi prioritas negara. Setiap tahun, jutaan warga menunggu giliran berangkat, sementara segelintir orang diduga bermain di balik layar. Pertanyaan yang muncul: apakah KPK mampu membongkar seluruh jaringan, atau akankah kasus ini hanya menjerat 'pemain kecil'? Ke depan, pengawasan internal Kemenag dan transparansi data kuota menjadi harga mati agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.



