Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Jaksa KPK Kejar Celah Rp1,4 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Mantan staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, membantah transfer USD 271.500 kepada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
- Jaksa KPK mengonfirmasi aliran dana USD 905.000 yang dibagi ke sejumlah pejabat, namun saksi hanya mengakui USD 181.000 untuk tiga nama, menyisakan selisih yang belum jelas.
- Persidangan ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal haji, dengan implikasi luas pada tata kelola ibadah dan kepercayaan publik.

Mantan Staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membantah adanya aliran uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026), saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama Yaqut.
Persidangan yang berlangsung tegang ini bermula ketika jaksa membacakan bagian BAP Ridwan yang mencatat pembagian dana sebesar USD 905.000, dengan alokasi USD 271.500 yang diduga mengalir ke Yaqut. Jaksa secara eksplisit menyebut angka tersebut sebagai "yang dinantikan semua pihak" dan "yang menjadi masalah". Namun, Ridwan dengan tegas menyatakan bahwa untuk dirinya, Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus), serta Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020), aliran USD 181.000 per orang "clear". Sebaliknya, untuk nominal USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, ia menyebut "tidak clear" dan merujuk pada BAP selanjutnya.
Ketika jaksa mendesak ke mana uang sebesar itu bergerak, Ridwan mengaku hanya bertugas "mengamplopkan" dan menyerahkan kepada Rizky Fisa. Ia menegaskan bahwa dirinya sekadar menjalankan instruksi pembagian (plotting) tanpa mengetahui tujuan akhir dana tersebut. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah aliran dana berhenti di Rizky Fisa atau justru diteruskan ke level yang lebih tinggi, termasuk ke Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Jaksa kemudian mengajukan perhitungan matematis untuk menjerat saksi. Jika USD 181.000 dikalikan tiga orang, totalnya menjadi USD 543.000. Ditambah dengan USD 271.500, angkanya mencapai USD 814.500. Masih ada selisih USD 90.500 dari total USD 905.000 yang tidak jelas peruntukannya. "Nah, 90.500 ini geser ke mana?" tanya jaksa, yang dijawab dengan nada ragu oleh Ridwan. Selisih inilah yang menjadi celah bagi KPK untuk mendalami kemungkinan adanya penerima lain di luar tiga nama yang disebutkan.
- Total dana yang dibagikan: USD 905.000 (sekitar Rp14,5 miliar dengan kurs Rp16.000).
- Alokasi yang diakui saksi: USD 181.000 per orang untuk tiga nama (Rizky Fisa, Abdul Muhyi, Ridwan) = USD 543.000.
- Nominal yang disangkal mengalir ke Yaqut: USD 271.500.
- Selisih yang belum terjelaskan: USD 90.500.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024, yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenag. Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus terdakwa, diduga menerima aliran dana dari setoran calon jemaah haji yang ingin memperoleh kursi melalui jalur khusus. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam Indonesia, sekaligus menguji komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Bantahan Ridwan tidak serta-merta meringankan posisi Yaqut. Dalam hukum acara pidana, kesaksian seorang saksi yang juga terlibat bisa dianggap sebagai upaya melindungi diri sendiri. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lainnya, dan jaksa memiliki alat bukti lain yang mungkin belum diungkap di persidangan. Kejanggalan pada selisih USD 90.500 justru membuka peluang bagi jaksa untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menggarisbawahi persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan haji. Kuota haji yang terbatas sering kali menjadi celah bagi praktik percaloan dan suap, terutama pada jalur haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi. Jika terbukti bersalah, Yaqut tidak hanya akan menghadapi hukuman pidana, tetapi juga merusak kepercayaan jutaan calon jemaah yang menanti giliran berangkat. Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah untuk membersihkan institusi keagamaan dari praktik korupsi yang selama ini dianggap tabu untuk disentuh.
Ke depannya, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pertanyaan besarnya, apakah KPK mampu membuktikan aliran dana hingga ke level puncak Kemenag, atau justru kasus ini berhenti di tangan para pejabat menengah? Jawabannya akan menentukan arah pemberantasan korupsi di sektor haji dan memberikan sinyal kuat apakah tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.



