Gratifikasi Fashion Anak Rp804 Juta, KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Muhammad Haniv, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, untuk 40 hari ke depan sejak 8 September 2026.
- Haniv diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk meminta dana sponsor dari wajib pajak demi membiayai peragaan busana anaknya, dengan total penerimaan mencapai Rp804 juta.
- Perpanjangan penahanan ini mengindikasikan penyidikan masih jauh dari rampung, membuka peluang terungkapnya lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan berbalut sponsor ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, setelah resmi memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan. Langkah ini diambil penyidik pada Senin, 7 September 2026, dan berlaku efektif sejak Selasa, 8 September 2026, seiring dengan pendalaman kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan untuk memberi ruang bagi tim penyidik menuntaskan pengumpulan alat bukti dan menelusuri aliran dana dari sejumlah pihak kepada tersangka. Sebelumnya, Haniv telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menduga Haniv menyalahgunakan wewenangnya selama memimpin Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015โ2018.
Modus yang diungkap penyidik cukup menarik: Haniv diduga meminta dana sponsor kepada sejumlah perusahaan wajib pajak untuk membiayai peragaan busana milik anaknya, Feby Paramita. Pada Desember 2016, ia mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak. Perusahaan-perusahaan itu kemudian merespons dengan mentransfer uang langsung ke rekening sang anak. KPK mencatat tidak ada keuntungan atau eksposur timbal balik yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut dari acara fashion show itu, sehingga aliran dana itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
Total penerimaan yang berhasil dihimpun penyidik mencapai Rp804 juta. Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi Haniv menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak sejak tahun 2014 hingga 2022. Hal ini menunjukkan praktik yang lebih luas dan terstruktur, tidak hanya bergantung pada satu peristiwa, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait hubungan antara pejabat pajak dan wajib pajak. Modus sponsor untuk kepentingan pribadi keluarga ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu berbentuk suap langsung, tetapi dapat dikemas dalam bentuk donasi atau sponsorship yang tampak legal. Bagi Indonesia, kasus ini menegaskan pentingnya penguatan kode etik dan pengawasan terhadap pejabat publik, terutama mereka yang memegang posisi strategis di institusi pemungut pajak.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, perpanjangan penahanan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengonfirmasi keterlibatan pihak lain. โPola gratifikasi seperti ini sering kali melibatkan banyak perusahaan, dan penelusuran aliran dana memerlukan waktu,โ ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dan institusi pajak.
Dengan perpanjangan ini, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus yang menyangkut integritas pejabat pajak. Pertanyaan yang menggantung: apakah akan ada tersangka baru dari kalangan wajib pajak yang diduga menjadi penyandang dana, dan bagaimana KPK memastikan efek jera bagi para pelaku di lingkungan DJP? Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.



