Sidang Korupsi Haji: Mantan Pejabat Kemenag Akui Ada Potongan Dana Percepatan Haji Khusus
Baca dalam 60 detik
- Mantan pejabat Kemenag mengaku menerima fee percepatan haji khusus 2024 senilai USD 786 ribu, namun hanya USD 700 ribu yang dikembalikan ke penyelenggara.
- Selisih USD 86 ribu diduga sempat dikuasai Gus Alex, staf khusus eks Menag Yaqut, sebelum uang dikembalikan.
- Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi tata kelola haji yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali menguak praktik yang mencekik calon jemaah. Seorang mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku menerima sejumlah uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai 'fee percepatan' pada musim haji 2024, Selasa (8/9/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ridwan Kurniawan, yang pernah menjabat Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012โ2021, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menyebut uang yang terkumpul dari para PIHK mencapai USD 786 ribu. Namun, saat proses pengembalian, hanya USD 700 ribu yang sampai kembali ke tangan para penyelenggara. Selisih USD 86 ribuโsetara lebih dari Rp 1,3 miliarโdiduga sempat berpindah ke Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya rantai pengutipan dana yang tidak transparan dalam pengelolaan haji khusus. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang diklaim sebagai bagian dari fee tersebut. Ridwan mengaku uang itu awalnya hendak dikembalikan kepada PIHK, tetapi sempat berada dalam penguasaan Gus Alex sebelum akhirnya dikembalikan dalam jumlah yang tidak utuh.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya: Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; Gus Alex; dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Dalam dakwaan sebelumnya, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar terkait penambahan kuota haji 2023โ2024.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah yang diatur negara. Kuota haji yang seharusnya menjadi hak warga justru dijadikan komoditas yang diperjualbelikan melalui jalur belakang. Modus percepatan ini menunjukkan bahwa celah regulasi masih lebar, terutama dalam pengawasan penyelenggaraan haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
Pengakuan Ridwan juga membuka pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kemenag. Dalam persidangan, jaksa terus mendalami alur dana yang sempat berpindah tangan. Ridwan menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari PIHK sebagai imbalan atas percepatan proses keberangkatan, sebuah praktik yang selama ini menjadi rahasia umum di kalangan penyelenggara.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang menyangkut haji. Publik menanti apakah pengadilan akan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini. Yang lebih penting, bagaimana Kemenag ke depan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani jemaah yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.



