RUU Adminduk Resmi Jadi Usul DPR: Menuju Satu Kartu untuk Semua Urusan
Baca dalam 60 detik
- DPR menyetujui RUU perubahan kedua UU Adminduk sebagai usul inisiatif, membuka jalan pembahasan dengan pemerintah.
- Konsep single identity number diusung untuk mengintegrasikan data kependudukan, BPJS, NPWP, dan lainnya dalam satu identitas digital.
- Rancangan ini berpotensi mereformasi birokrasi layanan publik, namun detail teknis dan kesiapan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini menjadi pintu masuk bagi pembahasan lanjutan bersama pemerintah, sekaligus menegaskan arah kebijakan menuju sistem identitas tunggal atau single identity number.
Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulisnya. Sebelumnya, RUU yang diusulkan Komisi II DPR ini telah melalui tahap harmonisasi antara Badan Legislasi dan Komisi II pada Senin (7/9). Kini, bola berada di lapangan pemerintah untuk membahas substansi teknis bersama legislatif.
Yang paling menarik dari rancangan ini adalah gagasan single identity number. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menggarisbawahi bahwa integrasi data ini akan mengakhiri kebiasaan warga membawa banyak kartu—mulai dari KTP, Kartu Keluarga, BPJS, hingga NPWP—dalam setiap urusan administratif. “Saat ini, kita ke mana-mana masih direpotkan membawa banyak kartu. Integrasi dengan single identity number ini menyederhanakan semuanya hanya dengan satu kartu,” ujarnya saat rapat harmonisasi.
Khozin mengakui Indonesia sebenarnya sudah memulai transformasi digital melalui KTP elektronik. Namun, ia menilai implementasinya belum optimal. “Secara fungsi, kita masih dihadapkan pada realitas di mana kita membawa KTP elektronik, tetapi di sisi lain masih butuh fotokopi untuk berbagai keperluan,” jelasnya. Artinya, digitalisasi yang ada belum sepenuhnya menghapus jejak administrasi konvensional.
Lebih jauh, single identity number tidak hanya dimaksudkan untuk mempermudah urusan administratif, tetapi juga untuk meminimalisasi ketidakpastian data kependudukan. Dengan satu basis data terpadu, pemerintah berharap setiap warga negara mendapatkan kepastian haknya, mulai dari akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Ini sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital nasional yang selama ini digaungkan.
Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khozin sendiri mengakui bahwa detail teknis dari single identity number masih perlu pembahasan mendalam di Komisi II. “Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuhnya. Pertanyaan tentang keamanan data, interoperabilitas antarlembaga, hingga kesiapan infrastruktur teknologi menjadi isu yang tak bisa diabaikan.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki arti strategis. Jika berhasil diimplementasikan, sistem identitas tunggal dapat menekan biaya administrasi, mempercepat pelayanan publik, dan mengurangi potensi kebocoran data akibat banyaknya kartu yang beredar. Namun, kegagalan dalam menjaga keamanan data justru bisa menjadi bumerang, mengingat kasus kebocoran data pribadi yang pernah terjadi di berbagai instansi.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana pemerintah dan DPR menjabarkan konsep ini menjadi aturan teknis yang operasional. Akankah single identity number benar-benar menjadi satu kartu sakti yang menghapus tumpukan dokumen, atau justru sekadar wacana yang kembali mandek di birokrasi? Pertanyaan ini menuntut jawaban nyata dalam pembahasan RUU yang akan datang.



