DPR Sahkan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh Menjadi Usul DPR, Pintu Negosiasi dengan Pemerintah Terbuka
Baca dalam 60 detik
- RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh resmi menjadi usul DPR setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, menggeser status dari inisiatif Baleg.
- Usulan krusial mencakup kenaikan dana otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari DAU nasional dan pembentukan badan koordinasi yang dipimpin gubernur.
- Pembahasan selanjutnya bersama pemerintah melalui mekanisme DIM akan menentukan arah final kebijakan otsus Aceh.

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR, Selasa (26/5). Langkah ini mengubah status RUU yang sebelumnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi usul parlemen, sekaligus membuka pintu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027 setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan pertanyaan persetujuan dan dijawab setuju oleh para legislator yang hadir. Dengan demikian, RUU ini akan segera memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, di mana mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi medan utama negosiasi.
Revisi regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Aceh yang telah berjalan dua dekade. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi yang berkembang selama penyusunan telah diakomodasi dalam draf RUU, namun keputusan final masih menunggu pembahasan dengan pemerintah. Salah satu isu yang paling menarik perhatian adalah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional. Jika terealisasi, tambahan 0,5 persen tersebut berpotensi menambah alokasi dana yang signifikan bagi Aceh setiap tahunnya.
Selain soal dana, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan koordinasi yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program yang didanai melalui skema otsus. Badan ini dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh gubernur. Keberadaannya diharapkan dapat menyinkronkan langkah antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lain dalam mengelola dana otsus. Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa usulan tersebut masih akan menjadi bahan pembahasan dengan pemerintah dalam DIM.
Konteks Indonesia: Perubahan UU Pemerintahan Aceh ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi Aceh tetapi juga bagi daerah otonomi khusus lain seperti Papua. Jika usulan kenaikan dana otsus disetujui, hal ini dapat menjadi preseden bagi daerah lain untuk menuntut peningkatan alokasi dana serupa. Di sisi lain, pembentukan badan koordinasi yang dipimpin gubernur dapat memperkuat peran kepala daerah dalam mengelola dana otsus, namun juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Pemerintah pusat perlu mencermati agar tidak terjadi inefisiensi dalam pengelolaan dana yang selama ini menjadi sorotan.
Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, langkah DPR ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam merespons dinamika di Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan DIM akan menjadi ujian sesungguhnya. "Banyak usulan yang masuk dalam draf RUU, tetapi tanpa dukungan pemerintah, beberapa pasal bisa saja direvisi atau dihilangkan," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana otsus agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana pemerintah menyikapi usulan kenaikan dana otsus dan pembentukan badan koordinasi. Akankah pemerintah menyetujui penuh atau menawarkan kompromi? Yang jelas, proses pembahasan RUU ini akan menjadi barometer bagi hubungan pusat-daerah dalam konteks otonomi khusus. Apakah Aceh akan mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar, atau justru menghadapi penolakan dari pemerintah? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan otsus di Indonesia untuk dua dekade ke depan.



