Gembong Sekte JMS Dituntut 27 Tahun Penjara: 16 Pengikut Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Korea Selatan menuntut pemimpin sekte JMS, Jeong Myeong-seok, 27 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual terhadap 16 perempuan pengikutnya.
- Jeong telah menjalani hukuman 17 tahun dari kasus terpisah, dan kini menghadapi dakwaan baru yang terjadi setelah ia bebas pada 2018.
- Putusan pengadilan dijadwalkan pada 1 Oktober, dan kasus ini menjadi sorotan internasional tentang bahaya kultus dan perlindungan korban.

SEOUL โ Jaksa penuntut di Korea Selatan pada Senin (7/9) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Jeong Myeong-seok, pemimpin sekte Kristen Gospel Mission (JMS) yang berusia 81 tahun. Ia dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap 16 perempuan pengikutnya sebanyak 80 kali dalam rentang 2018 hingga 2021.
Tuntutan itu diajukan dalam sidang terakhir di Pengadilan Distrik Daejeon. Jeong sebelumnya telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terpisah yang melibatkan tiga pengikut lainnya. Kini, ia menghadapi dakwaan baru yang dinilai jaksa sebagai bentuk kejahatan berulang yang memanfaatkan posisi kuasa sebagai pemimpin agama.
Jaksa mendakwa Jeong dengan tuduhan quasi-rape, yaitu hubungan seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Jeong diwajibkan mengikuti program perawatan kekerasan seksual, data pribadinya diumumkan ke publik, serta dilarang bekerja di lembaga yang melayani anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama 10 tahun. Jeong juga diminta mengenakan alat pemantau elektronik selama 20 tahun dan menjalani masa percobaan lima tahun.
Menurut jaksa, para korban memberikan kesaksian yang konsisten dan didukung oleh keterangan saksi serta bukti lain. โDakwaan ini didasarkan pada kesaksian korban yang terperinci dan konsisten, keterangan saksi yang menguatkan, serta bukti-bukti lainnya,โ ujar seorang jaksa dalam persidangan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Jeong menggunakan sumber daya organisasi keagamaannya untuk mengindoktrinasi para pengikut muda perempuannya.
Jeong disebut meyakinkan para korban bahwa dirinya adalah โMesiasโ, sehingga mereka secara psikologis tidak mampu menolak perintahnya. Tindakan asusila itu terjadi di pusat pelatihan Wolmyeongdong di Geumsan, Provinsi Chungcheong Selatan, yang merupakan markas besar sekte JMS. Selain itu, Jeong juga dituduh mengancam seorang korban pada 2022 dan memaksanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak melaporkan kasusnya ke polisi.
Sepanjang persidangan, Jeong membantah semua tuduhan. Ia mengklaim tidak pernah melakukan kontak fisik dengan para perempuan tersebut dan menilai mereka tidak berada dalam kondisi psikologis yang tidak mampu melawan. Pembelaan terakhir dari pihak Jeong digelar secara tertutup demi melindungi para korban. Majelis hakim dijadwalkan mengumumkan vonis pada 1 Oktober mendatang.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Jeong. Pada Januari 2025, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman 17 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap pengikut asal Hong Kong dan pelecehan seksual terhadap dua pengikut lainnya dari Australia dan Korea. Sebelumnya, Jeong juga sempat mendekam 10 tahun di penjara karena kasus serupa terhadap empat pengikutnya pada 2001โ2006. Ia baru bebas pada Februari 2018, dan dugaan kejahatan dalam kasus ini dimulai pada tahun yang sama.
Kasus Jeong menjadi pengingat akan bahaya sekte dan penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi keagamaan. Di Indonesia, fenomena serupa juga pernah terjadi, seperti kasus-kasus kekerasan seksual oleh pemimpin spiritual yang memanfaatkan kepercayaan pengikutnya. Regulasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dari praktik manipulatif semacam ini.
Putusan pengadilan pada 1 Oktober nanti akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual berbasis kultus di Korea Selatan. Pertanyaannya, apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera dan keadilan yang memadai bagi para korban yang telah lama menanti?



