Ketua KPK: Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sewenang-wenang
Baca dalam 60 detik
- Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan aparat penegak hukum harus mematuhi hukum saat menerapkan RUU Perampasan Aset, merespons kekhawatiran publik akan penyalahgunaan wewenang.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha memperingatkan aturan ini bisa menjadi 'senjata pemusnah massal' jika integritas aparat belum diperbaiki, dan mendesak sanksi berat bagi oknum yang menyalahgunakan.
- Pemerintah dan DPR diyakini telah merancang mekanisme ketat dalam RUU tersebut untuk menutup celah pelanggaran, meski pengawasan publik tetap menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh melanggar hukum dalam menerapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menjawab kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026), ia menekankan prinsip utama penegakan hukum adalah kepatuhan pada aturan itu sendiri, bukan justru menjadi alat kesewenang-wenangan.
Kekhawatiran tersebut mengemuka seiring rencana pembahasan RUU yang dinilai memiliki kewenangan luas bagi aparat untuk merampas aset tanpa putusan pengadilan. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, sebelumnya mengingatkan bahwa regulasi ini berpotensi menjadi bumerang apabila integritas penegak hukum belum dibenahi. Ia bahkan menyebut kewenangan tersebut dapat menjadi 'senjata pemusnah massal' di tangan aparat yang korup, membuka ruang negosiasi untuk memeras masyarakat.
Menanggapi hal itu, Setyo Budianto meyakini para pembuat undang-undang telah mengantisipasi celah penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, DPR dan pemerintah akan menyusun mekanisme ketat untuk memastikan aparat tidak memiliki peluang melanggar hukum. "Prinsip pertama dalam proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling aparat penegak hukum pedomani," ujarnya, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak asasi.
Pernyataan ini muncul di tengah diskursus publik yang mempertanyakan kesiapan aparat dalam mengemban kewenangan baru tersebut. Praswad Nugraha bahkan mendesak pemerintah menerapkan sanksi minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati bagi oknum penegak hukum yang memperjualbelikan perkara. Desakan ini mencerminkan rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap integritas aparat, meskipun KPK dan lembaga terkait terus berupaya melakukan reformasi internal.
Bagi Indonesia, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, regulasi ini justru dapat menjadi alat pemerasan baru. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahap implementasi menjadi prasyarat mutlak agar tujuan mulia pemberantasan korupsi tidak tercoreng oleh praktik penyalahgunaan wewenang.
Langkah selanjutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi payung hukum yang kuat, tetapi juga dilengkapi dengan sistem pengawasan yang efektif. Partisipasi publik dan transparansi proses peradilan akan menjadi barometer keberhasilan implementasi. Pertanyaannya, akankah regulasi ini benar-benar menjadi alat pemulihan aset yang efektif tanpa mencederai prinsip keadilan? Jawabannya terletak pada komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara konsisten dan berintegritas.



