Remaja Singapura Dihukum Pembinaan Ulang: Dari Jualan Vape Etomidate hingga Tendang Lansia
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja di Singapura dijatuhi hukuman pembinaan ulang minimal 12 bulan setelah mengaku bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk memperdagangkan etomidate dan menendang seorang wanita berusia 84 tahun.
- Selain kasus narkoba dan kekerasan, ia juga terlibat sebagai kurir pencucian uang, menarik dana tunai sebesar S$19.000 dari ATM menggunakan aplikasi NFC ilegal.
- Hakim menolak masa percobaan dan menekankan perlunya intervensi yang ditargetkan, dengan mempertimbangkan pelanggaran berulang yang dilakukan saat masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Singapura, 8 September 2025 – Seorang remaja di Singapura dijatuhi hukuman pembinaan ulang (reformative training) minimal 12 bulan pada Senin (7/9) setelah terbukti melakukan serangkaian tindak pidana, mulai dari menendang seorang wanita lanjut usia hingga memperdagangkan vape berisi etomidate. Vonis ini dijatuhkan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan zat-zat terlarang di kalangan anak muda dan maraknya kejahatan keuangan yang melibatkan teknologi.
Remaja yang tidak disebutkan namanya karena dilindungi Undang-Undang Anak dan Orang Muda itu mengaku bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk memperdagangkan etomidate dan mentransfer keuntungan dari tindak pidana. Selain itu, 17 dakwaan lainnya turut dipertimbangkan dalam putusan. Jaksa penuntut sebelumnya merekomendasikan agar remaja tersebut menjalani pembinaan ulang, menilai masa percobaan tidak realistis mengingat beratnya perkara.
Dalam persidangan, jaksa Ernest Goh menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan terdakwa “sangat serius” dan terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dari 28 Februari hingga 16 Oktober 2025. Yang memberatkan, banyak tindak pidana dilakukan saat ia sedang dalam masa penangguhan penjara, menunjukkan “pembangkangan dan pengabaian total terhadap hukum”. Remaja ini juga pernah melanggar perintah masa percobaan sebelumnya dan sempat ditahan di Singapore Boys' Home, namun ia kembali berulah kurang dari setahun setelah dibebaskan.
Hakim Distrik Kamala Ponnampalam menyatakan bahwa terdakwa membutuhkan intervensi yang ditargetkan dan dinyatakan layak secara fisik dan mental untuk menjalani pembinaan ulang. Selain itu, hakim juga melarangnya mengemudi selama dua tahun setelah masa pembinaan selesai, meskipun jaksa menuntut larangan tiga tahun. Hakim memberikan “keringanan” karena terdakwa masih muda, namun mengingatkan bahwa keringanan serupa tidak akan diberikan jika ia mengulangi pelanggaran.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penyerangan terhadap seorang wanita berusia 84 tahun pada 7 Mei 2025. Saat itu, terdakwa meminta wanita tersebut dan putrinya yang berusia 60 tahun untuk mengantarnya pulang. Ketika permintaannya ditolak, ia menjadi marah, meninju bollard logam, lalu menendang kursi roda dan bagian tubuh korban, menyebabkan memar di bahu, leher, dan wajah. Aksi ini menunjukkan keberaniannya menyerang kelompok rentan, sebuah faktor yang memberatkan dalam vonis.
Dalam kasus terpisah, remaja ini juga terlibat dalam jaringan pencucian uang internasional. Ia direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang yang dikenal sebagai “John Wick” untuk menarik uang tunai dari ATM menggunakan aplikasi NFC ilegal. Aplikasi tersebut memungkinkan akses ke rekening bank yang dikompromikan, dan ia berhasil menarik total S$19.000 dari enam rekening UOB. Atas jasanya, ia menerima komisi sekitar S$750. Kasus ini menyoroti meningkatnya penggunaan teknologi oleh sindikat kejahatan untuk merekrut anak muda sebagai “kurir” atau “penarik dana”.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Singapura. Di Indonesia, peredaran vape ilegal berisi zat adiktif seperti etomidate juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN). Meskipun etomidate umumnya digunakan sebagai anestesi, penyalahgunaannya sebagai obat rekreasi semakin marak, terutama di kalangan remaja perkotaan. Modus operandi yang melibatkan aplikasi digital dan Telegram juga mirip dengan praktik pencucian uang yang pernah terungkap di Indonesia, di mana para kurir muda direkrut melalui media sosial.
Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam sistem peradilan pidana untuk menangani pelaku muda yang terlibat dalam kejahatan serius. Meskipun pendekatan rehabilitatif seperti pembinaan ulang dianggap lebih tepat daripada penjara, efektivitasnya dipertanyakan jika pelaku menunjukkan pola pengulangan pelanggaran. Hakim Ponnampalam menekankan bahwa remaja tersebut membutuhkan intervensi yang ditargetkan, yang menunjukkan bahwa program pembinaan harus lebih dari sekadar hukuman, tetapi juga mengatasi akar masalah seperti kecanduan dan kurangnya pengawasan orang tua.
Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah apakah hukuman pembinaan ulang yang dijatuhkan cukup untuk mencegah remaja ini mengulangi kesalahannya, atau apakah sistem peradilan perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih ketat untuk pelaku muda yang berulang kali melanggar hukum. Dengan semakin canggihnya metode kejahatan yang melibatkan teknologi, aparat penegak hukum di kawasan ini, termasuk Indonesia, perlu meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama lintas batas untuk mengatasi ancaman ini.



