RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Berjanji Tak Jadikan Hukum Alat Kekuasaan
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset dirancang untuk memulihkan kerugian negara, bukan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
- Kekhawatiran utama adalah integritas aparat penegak hukum yang akan menjalankan undang-undang ini, mengingat kewenangannya yang luas.
- Pengawasan ketat dan perlindungan hukum menjadi prasyarat agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik di masa depan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset harus dijauhkan dari kepentingan politik praktis. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa regulasi yang tengah disusun ini berpotensi menjadi senjata hukum bagi penguasa untuk menindak lawan-lawan politiknya di kemudian hari, sebuah skenario yang menurutnya akan menjadi ironi pahit bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Senin (9/9). Habiburokhman menggarisbawahi bahwa penyusunan RUU ini dilakukan dengan kehati-hatian ekstrem, mengingat dampaknya yang akan dirasakan dalam jangka panjang. Ia mencontohkan bagaimana di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, perampasan aset berjalan efektif karena didukung oleh aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi. Namun, ia mempertanyakan apakah Indonesia telah memiliki kesiapan serupa, terutama dalam hal integritas dan profesionalisme para penegak hukumnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa kewenangan luas yang akan diberikan kepada aparat dalam RUU ini harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Tanpa itu, ia khawatir undang-undang ini justru akan menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang berseberangan dengan penguasa. "Sakit sekali rasanya ketika hukum menjadi alat politik, alat kekuasaan," ujarnya, menggambarkan kekhawatiran mendalam yang juga disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat banyak kasus di mana peraturan yang tampak netral digunakan untuk menjerat pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen pemulihan keuangan negara, tetapi juga tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Prinsip dasar yang dipegang adalah tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya, namun tetap menghormati due process of law.
Dalam kesempatan terpisah, Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU tersebut dirancang untuk menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konvensi internasional anti-korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah aparat penegak hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK, telah memiliki integritas yang cukup untuk menjalankan kewenangan sebesar ini? Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang mudah tergoda untuk menyalahgunakan wewenang. Jika tidak diantisipasi sejak awal, RUU ini bisa menjadi pedang bermata dua.
Para pengamat hukum menilai bahwa pengawasan eksternal yang independen dan transparan menjadi kunci. Selain itu, perlu ada sanksi tegas bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tanpa itu, kekhawatiran Habiburokhman tentang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bukanlah sekadar skenario fiktif, melainkan ancaman nyata.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana DPR dan pemerintah menyelaraskan naskah RUU ini dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Akankah lahir regulasi yang benar-benar efektif memberantas korupsi tanpa menjadi alat politik? Atau justru sebaliknya, menjadi instrumen baru untuk menindak lawan-lawan politik? Jawabannya akan menentukan kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia untuk dekade-dekade mendatang.



