Ibu Penjahit di Sergai Ditangkap karena Jual Sabu untuk Biaya Hidup
Baca dalam 60 detik
- Seorang penjahit pakaian berinisial SY (50) di Sergai, Sumut, diciduk polisi saat transaksi sabu di Desa Liberia, Teluk Mengkudu.
- Dari hasil undercover buy, polisi menyita sabu 1,1 gram dan ponsel; SY mengaku membeli lima paket dari Tembung, Deli Serdang, seharga Rp200 ribu per paket.
- Kasus ini menambah daftar panjang pelaku narkoba skala kecil yang rentan dijadikan kurir atau pengedar oleh jaringan besar, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya menjahit pakaian di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan sabu. Perempuan berinisial SY (50) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat transaksi di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan transaksi narkoba yang marak di desa tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk menjebak SY. "Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket sabu, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Dari interogasi awal, SY mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RZ di Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Ia membeli lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket. Namun, dari jumlah tersebut, tiga paket di antaranya telah terjual. Motifnya sederhana: uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Kasus ini menyoroti fenomena yang kerap terjadi di daerah-daerah: orang dengan ekonomi pas-pasan tergoda menjadi pengedar kecil untuk menopang hidup. Menurut pengamat kriminologi Universitas Sumatera Utara, modus seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat. "Mereka hanya kambing hitam, sementara bandar besar tidak tersentuh," katanya saat dihubungi terpisah. Imbauan agar masyarakat bersinergi dengan polisi pun kembali digaungkan, namun tanpa perbaikan ekonomi, siklus ini sulit diputus.
SY kini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba, sekecil apa pun, membawa risiko hukum yang berat. Pertanyaannya, apakah aparat akan mampu mengejar aktor intelektual di balik SY, atau kasus ini akan berhenti di tingkat penjual eceran? Jawabannya menentukan efektivitas pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.



