DJP Siapkan Penagihan Tunggakan Pajak Lintas Negara pada 2027, Anggaran Naik Jadi Rp6,27 Triliun
Baca dalam 60 detik
- DJP menargetkan implementasi penagihan pajak global pada 2027 melalui kerja sama bilateral dan multilateral, termasuk bantuan hukum timbal balik.
- Selain penagihan lintas negara, DJP akan mengembangkan sistem AI, penanganan tindak pidana pajak, dan pemulihan aset untuk memperkuat penerimaan negara.
- Pagu anggaran DJP 2027 diusulkan naik sekitar 11 persen menjadi Rp6,27 triliun, mencerminkan prioritas modernisasi dan penegakan hukum perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penagihan tunggakan pajak dari wajib pajak di luar negeri mulai berjalan pada 2027. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/2/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal global.
Bimo menjelaskan bahwa mekanisme penagihan tersebut akan mengandalkan kerangka kerja sama bilateral dan multilateral, mencakup bantuan timbal balik dalam urusan hukum dan penagihan pajak. Dengan kata lain, negara-negara mitra akan saling membantu mengeksekusi kewajiban pajak yang belum dilunasi, termasuk melalui pertukaran informasi dan penegakan hukum. Meski demikian, ia belum merinci berapa banyak wajib pajak luar negeri yang akan menjadi sasaran pada tahun pertama implementasi.
Inisiatif ini bukan sekadar mengejar penerimaan, melainkan juga sinyal bahwa Indonesia serius menekan praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Bagi wajib pajak yang selama ini menaruh aset atau menjalankan bisnis di luar negeri, kebijakan ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran. Di sisi lain, pelaku usaha yang patuh justru akan merasakan persaingan yang lebih adil karena celah ketidakpatuhan semakin dipersempit.
Penagihan global hanyalah satu dari sederet prioritas DJP pada 2027. Bimo memaparkan rencana pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data perpajakan, sistem penanganan tindak pidana pajak, serta sistem manajemen pemulihan aset. Selain itu, DJP akan memperluas pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto dengan otoritas pajak negara lain, menguji program penjaminan kepatuhan, dan mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital.
Untuk membiayai seluruh program tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran Rp6,27 triliun pada 2027, naik dari Rp5,63 triliun pada 2026. Dari jumlah itu, Rp1,20 triliun dialokasikan untuk pengelolaan penerimaan negara dan Rp5,06 triliun untuk dukungan manajemen. Kenaikan anggaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memodernisasi administrasi perpajakan, meskipun efektivitasnya tetap akan diuji oleh capaian penerimaan dan tingkat kepatuhan.
Bagi Indonesia, langkah ini sejalan dengan komitmen global dalam pertukaran informasi perpajakan, seperti yang digaungkan oleh OECD dan G20. Namun, keberhasilan penagihan lintas batas sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur hukum dan teknologi, serta kesepakatan dengan negara mitra. DJP tampaknya menyadari hal ini dengan menyiapkan sistem penanganan tindak pidana dan pemulihan aset secara paralel.
Pertanyaan yang menggantung adalah seberapa agresif DJP dalam mengejar wajib pajak luar negeri, dan apakah negara mitra akan merespons positif permintaan bantuan penagihan. Tanpa kerja sama yang efektif, kebijakan ini bisa menjadi sekadar wacana. Namun, dengan anggaran yang meningkat, sinyal yang dikirim pemerintah cukup jelas: era kepatuhan pajak yang lebih ketat, termasuk lintas negara, akan segera dimulai.



