Jerat Korporasi Pembakar Lahan: Polri Tetapkan 138 Tersangka, Wakapolri Ingatkan Instruksi Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Jumlah tersangka karhutla naik menjadi 138 orang, namun Presiden Prabowo menilai aspek kualitas penegakan hukum masih kurang karena belum ada korporasi yang dijerat.
- Polri diminta mendalami kasus dan tidak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
- Pemerintah telah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat sebagai langkah awal, dengan ancaman proses hukum lanjutan.

Polri mencatatkan 138 orang sebagai tersangka dalam pengusutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Namun, angka tersebut dinilai belum memenuhi harapan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan penegakan hukum tidak berhenti pada individu, melainkan merambah ke level korporasi.
Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 138 tersangka tersebut, tidak ada satu pun perusahaan yang berstatus badan hukum. Padahal, dari 200 laporan polisi yang masuk, delapan di antaranya telah mencatatkan korporasi sebagai pihak terlapor. Dedi menyampaikan hal ini saat memberikan pembekalan kepada peserta didik Sespimmen, Sespimti, dan SPPK yang akan diterjunkan ke Sumatera dan Kalimantan untuk edukasi karhutla di PTIK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penambahan 25 tersangka dari sebelumnya 113 orang ini tersebar di sejumlah Polda, dengan Riau mendominasi sebanyak 42 laporan, disusul Jambi 11 laporan, dan Lampung satu laporan. Motif yang paling umum ditemukan adalah pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan area baru, baik oleh perorangan maupun yang diduga melibatkan perusahaan.
Instruksi Presiden Prabowo kepada jajaran Polri cukup tegas: lakukan pendalaman dan jangan ragu menjerat korporasi. Dedi mengutip penekanan langsung dari kepala negara bahwa jika perlu, izin usaha perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahannya harus dicabut. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya pergeseran strategi pemerintah dari pendekatan yang selama ini kerap berfokus pada pelaku lapangan menjadi upaya menjangkau aktor intelektual di balik kebakaran.
Langkah konkret sebenarnya sudah mulai terlihat. Presiden telah menyetujui pembekuan izin usaha lima korporasi yang berlokasi di Kalimantan Barat. Selain sanksi administratif tersebut, pemerintah juga memberlakukan paksaan pemulihan lingkungan dan akan melanjutkan ke proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran. Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat merupakan prasyarat agar efek jera benar-benar terasa. "Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi," ujarnya saat meninjau lokasi karhutla di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki arti strategis ganda. Di satu sisi, ini adalah ujian konsistensi pemerintah dalam menangani bencana asap yang hampir setiap tahun melanda. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap korporasi dapat menjadi sinyal kuat bagi investor bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Ini sejalan dengan tekanan internasional terhadap produk-produk yang rantai pasoknya terkait dengan deforestasi, seperti minyak sawit dan bubur kertas.
Namun, tantangan terbesar terletak pada pembuktian di pengadilan. Menjerat korporasi bukan pekerjaan mudah; diperlukan alat bukti yang kuat dan koordinasi antarlembaga. Pertanyaannya, akankah pemerintah konsisten menindaklanjuti delapan laporan korporasi yang sudah masuk, atau justru kembali terjebak dalam pola lama yang hanya menjerat pelaku lapangan? Publik tentu berharap ada perubahan nyata, bukan sekadar janji.



