Desain Pengadilan PFII Diuji ke MK: Gugatan Enam Advokat Buka Celah Independensi Kekuasaan Kehakiman
Baca dalam 60 detik
- Enam advokat resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal UU P2SK yang mengatur tata kelola PFII, terutama klausul independensi non-yudisial pengadilan khusus di kawasan finansial tersebut.
- Para pemohon menilai norma Pasal 248A ayat (6) berpotensi menciptakan ambiguitas kewenangan antara eksekutif dan Mahkamah Agung, sehingga dapat menggerus prinsip satu atap dalam sistem peradilan Indonesia.
- Putusan MK atas perkara bernomor 320/PUU-XXIV/2026 ini akan menjadi preseden penting bagi arah reformasi kelembagaan peradilan serta iklim investasi di pusat keuangan internasional yang tengah dirancang pemerintah.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada persoalan konstitusional yang berpotensi mengubah peta kekuasaan kehakiman di Indonesia. Enam advokat resmi mengajukan pengujian terhadap Pasal 248A ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi dasar pembentukan pengadilan khusus di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Gugatan yang teregister dengan nomor 320/PUU-XXIV/2026 ini disidangkan perdana pada Kamis (3/9/2026) dan langsung menyoroti titik rawan dalam desain kelembagaan yang belum pernah diuji sebelumnya.
Di balik ambisi pemerintah menjadikan PFII sebagai hub keuangan kelas dunia, para pemohon melihat adanya ancaman serius terhadap independensi peradilan. Ketentuan yang dipersoalkan mengatur bahwa dewan PFII—yang notabene berada di bawah otoritas eksekutif—memiliki kewenangan mengelola aspek non-yudisial pengadilan khusus, mulai dari kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi putusan. Konstruksi ini, menurut Syamsul Jahidin, salah satu pemohon yang hadir langsung dalam persidangan, menciptakan anomali: pengadilan khusus dinyatakan independen dalam urusan non-yudisial, tetapi pada saat yang sama membuka ruang tafsir yang bisa bertabrakan dengan kekuasaan eksekutif ataupun Mahkamah Agung.
Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi reformasi peradilan yang dibangun sejak 2004. Sejak era satu atap, pembinaan lembaga peradilan berada di bawah Mahkamah Agung, jauh dari campur tangan eksekutif. Para pemohon menilai bahwa jika pengadilan PFII dikelola oleh dewan yang dibentuk pemerintah, maka semangat tersebut tergerus. "Norma 248A ayat (6) menciptakan ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang mengelola perkara, kepaniteraan, hingga eksekusi. Ini bertentangan dengan semangat sistem satu atap," ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.
Yang menarik, gugatan ini muncul di saat PFII sendiri belum terbentuk secara fisik. Hakim konstitusi pun menyoroti hal tersebut, meminta para pemohon untuk memperjelas konstruksi lembaga yang menjadi objek sengketa. Namun, bagi para advokat, justru di sinilah letak urgensi pengujian: sebelum sebuah lembaga dengan kekuasaan besar dioperasikan, kepastian hukum mengenai batas-batas kewenangannya harus tuntas. Mereka khawatir, jika dibiarkan, desain yang ambigu akan memicu konflik berkepanjangan antara pengadilan khusus dan MA, yang pada akhirnya merugikan iklim investasi yang ingin diciptakan PFII.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa antarlembaga. PFII dirancang sebagai magnet investasi asing, dengan janji kemudahan perpajakan dan kepastian hukum. Namun, investor global umumnya menaruh perhatian besar pada kredibilitas sistem peradilan yang akan menangani sengketa komersial. Jika pengadilan khusus PFII dianggap tidak independen karena berada di bawah bayang-bayang eksekutif, maka daya saing Indonesia sebagai destinasi pusat keuangan bisa tergerus, terutama di tengah persaingan ketat dengan Singapura dan Hong Kong yang telah memiliki sistem hukum mapan.
Para pemohon menegaskan bahwa pengadilan khusus pada prinsipnya harus berada di bawah salah satu lingkungan peradilan yang dibina Mahkamah Agung. Pandangan ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. "Mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan dengan kekuasaan eksekutif sama saja mengingkari reformasi yang telah berjalan puluhan tahun," tegas Syamsul. Mereka pun meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib pengadilan PFII, tetapi juga menjadi barometer komitmen negara terhadap prinsip pemisahan kekuasaan. Jika MK mengabulkan permohonan, pemerintah harus merancang ulang struktur kelembagaan PFII, mungkin dengan menempatkan pengadilan khusus di bawah MA. Sebaliknya, jika ditolak, maka Indonesia akan memasuki babak baru di mana pengadilan khusus dapat dikelola oleh lembaga non-yudisial—sebuah terobosan yang belum pernah diuji dalam praktik ketatanegaraan.
Yang menjadi pertanyaan besar: apakah pemerintah bersedia menyesuaikan desain PFII demi menjaga independensi peradilan, atau justru menganggap gugatan ini sebagai hambatan bagi ambisi ekonomi? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu membangun pusat keuangan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara konstitusional.



