Keringanan Hukuman Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Memantik Desakan Pengawasan MA
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas vonis terdakwa penyerang aktivis HAM, memicu tuduhan impunitas.
- TAUD mendesak Mahkamah Agung untuk aktif mengawasi putusan militer yang dinilai mengabaikan rasa keadilan korban.
- Kasus ini berpotensi menjadi ujian kredibilitas reformasi peradilan militer di Indonesia.

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, memantik gelombang protes. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai langkah pengadilan militer itu hanya mempertegas praktik impunitas yang selama ini menghantui penegakan hukum di lingkungan TNI. Mereka pun mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah pengawasan.
Unjuk rasa yang digelar Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di depan gedung MA, Jakarta, Senin (7/9/2026), menjadi puncak kekesalan atas keluarnya putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim militer tingkat banding memangkas masa hukuman para terpidana yang sebelumnya telah dijatuhi vonis lebih berat di pengadilan tingkat pertama. Bagi para penggugat, keputusan ini bukan sekadar soal angka hukuman, melainkan sinyal buruk bagi upaya pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparat negara.
Andrie Yunus, yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia, menjadi korban serangan air keras pada 2023. Peristiwa itu tidak hanya melukai fisiknya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Proses hukum yang berjalan di peradilan militer sejak awal disorot karena dianggap kurang transparan dan cenderung melindungi oknum. Kini, dengan adanya keringanan hukuman di tingkat banding, keyakinan publik terhadap integritas peradilan militer semakin terkikis.
Kritik tajam tidak hanya dialamatkan kepada pengadilan militer, tetapi juga kepada MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Menurut pengamat hukum pidana militer dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, MA memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan, termasuk peradilan militer. โJika MA tidak merespons, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa pelanggaran HAM oleh aparat dapat diselesaikan dengan cara โdamaiโ di meja hijau,โ ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Selasa (8/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran MA dalam menjaga marwah keadilan.
Lebih jauh, kasus ini membuka kembali diskusi tentang perlunya reformasi peradilan militer di Indonesia. Selama ini, peradilan militer kerap dipandang sebagai institusi yang kurang akuntabel karena berada di bawah komando panglima, bukan di bawah satu atap dengan peradilan umum. Putusan yang meringankan hukuman pelaku kekerasan terhadap warga sipil semakin memperkuat anggapan tersebut. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Imparsial dan LBH Jakarta, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus-kasus yang melibatkan warga sipil dapat disidangkan di pengadilan umum.
Di sisi lain, kuasa hukum para terpidana membantah tuduhan impunitas. Mereka menyebut pengurangan hukuman didasarkan pada pertimbangan yuridis, seperti sikap kooperatif terdakwa dan tidak adanya niat membunuh. Namun, argumen ini sulit diterima publik, terutama karena korban mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuhnya. โHukuman yang adil seharusnya berbanding lurus dengan penderitaan korban, bukan malah dikurangi,โ ujar seorang aktivis HAM yang enggan disebut namanya.
Bagi Indonesia, kasus Andrie Yunus bukanlah kasus isolatif. Ia menjadi semacam lakmus bagi komitmen negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan mencegah terulangnya kekerasan oleh aparat. Jika MA dan institusi terkait gagal mengambil sikap tegas, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan semakin pudar. Pertanyaan besarnya, akankah MA berani menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi putusan yang dinilai keliru ini? Atau akankah kasus ini kembali menjadi catatan kelam lain dalam sejarah peradilan militer Indonesia?



