Bea Cukai Ajukan Anggaran Rp4,09 Triliun untuk 2027: Fokus pada Penerimaan Negara dan Tantangan Ekonomi Hijau
Baca dalam 60 detik
- DJBC meminta pagu anggaran Rp4,09 triliun untuk 2027, dengan alokasi terbesar untuk pengelolaan penerimaan negara.
- Usulan ini diajukan di tengah tujuh tantangan fiskal, termasuk ketidakpastian geopolitik dan ekonomi hijau yang belum berkembang.
- Persetujuan DPR akan menentukan kemampuan Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan dan memberantas pasar gelap.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengajukan pagu anggaran sebesar Rp4,09 triliun untuk tahun 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Usulan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam rapat kerja yang digelar Senin (7/9/2026). Anggaran tersebut dirancang untuk menopang tiga program utama, dengan fokus terbesar pada optimalisasi penerimaan negara yang mencapai Rp2,41 triliun.
Dalam paparannya, Djaka memaparkan bahwa alokasi tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan empat sasaran strategis institusi, mulai dari mendukung kebijakan fiskal yang berkualitas, memperkuat diplomasi ekonomi, hingga memastikan penerimaan negara yang maksimal dan berkeadilan. Adapun rincian anggaran menunjukkan program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi hanya mendapat jatah Rp18,7 miliar, sementara dukungan manajemen dialokasikan Rp1,67 triliun. Ketimpangan alokasi ini mengindikasikan prioritas DJBC pada fungsi pengumpulan pendapatan dibandingkan perumusan kebijakan.
Langkah ini tidak terlepas dari target penerimaan negara yang terus meningkat di tengah gejolak ekonomi global. Namun, Djaka juga menggarisbawahi sejumlah tantangan yang dapat menghambat realisasi rencana kerja 2027. Ia menyebut ketidakpastian akibat konflik geopolitik, risiko perubahan iklim yang belum diimbangi perkembangan ekonomi hijau, serta volatilitas harga komoditas sebagai ancaman utama. Selain itu, fenomena downtrading konsumsi rokok dan maraknya peredaran barang kena cukai ilegal menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah pelik.
Yang menarik, DJBC juga menyoroti meningkatnya utilisasi Free Trade Agreement (FTA) yang berpotensi menggerus penerimaan bea masuk, serta resistensi penegakan hukum yang memicu tumbuhnya underground economy. Tuntutan publik yang semakin besar terhadap transparansi dan efektivitas pengawasan turut menjadi catatan tersendiri. Kondisi ini menempatkan Bea Cukai pada posisi yang rumit: dituntut untuk menggenjot penerimaan, tetapi juga harus adaptif terhadap dinamika perdagangan internasional dan perubahan perilaku industri.
Bagi Indonesia, usulan ini memiliki implikasi langsung terhadap iklim investasi dan daya saing industri. Efektivitas DJBC dalam mengelola kepabeanan dan cukai akan menentukan kelancaran arus barang, yang pada gilirannya mempengaruhi biaya logistik dan harga produk di pasar domestik. Jika anggaran ini disetujui, publik berharap ada perbaikan signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal dan penyelundupan narkotika, yang selama ini menjadi sorotan. Namun, jika tantangan struktural seperti underground economy tidak diatasi, tambahan anggaran bisa jadi tidak optimal.
Di sisi lain, alokasi yang relatif kecil untuk program kebijakan fiskal menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau. Padahal, risiko perubahan iklim disebut sebagai salah satu ancaman fiskal. Apakah DJBC akan mampu menyeimbangkan fungsi penerimaan jangka pendek dengan kebutuhan transformasi jangka panjang? Jawabannya mungkin akan terlihat dari realisasi program-program yang diusulkan, serta komitmen DPR dalam mengawal penggunaan anggaran tersebut.



