Vonis 2,5 Tahun Penjara Tak Diterima, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding: Singgung Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur.
- Tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus delik formil dalam UU Tipikor, sehingga kerugian negara harus dibuktikan nyata.
- Langkah banding ini berpotensi mempengaruhi proses hukum serupa di masa depan, terutama terkait interpretasi kerugian negara dalam pengadaan pertahanan.

Laksamana Muda (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), resmi menempuh jalur banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Langkah ini diumumkan kuasa hukumnya pada Senin, 7 September 2026, hanya berselang beberapa hari setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2026.
Tim pengacara Leonardi, yang dipimpin Surya Wiranto, menyatakan bahwa banding telah didaftarkan pada hari pertama setelah vonis. Menurut Wiranto, surat akta banding telah diterima dari pengadilan militer, menandakan proses hukum berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil setelah tim pembela mempelajari secara mendalam pertimbangan hakim yang dinilai keliru, khususnya terkait penerapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pokok keberatan utama terletak pada interpretasi frasa "dapat merugikan keuangan negara" yang selama ini dipandang sebagai delik formil. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jaksa tidak diwajibkan membuktikan kerugian nyata. Namun, MK telah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Wiranto menegaskan bahwa majelis hakim tingkat pertama seharusnya berpedoman pada putusan MK tersebut, sehingga kliennya seharusnya dibebaskan.
Selain persoalan yuridis, tim kuasa hukum juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara. Mereka menilai angka kerugian yang digunakan tidak tepat dan tidak mencerminkan realitas transaksi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada periode 2012-2021. "Kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Wiranto dalam dokumen hak jawab yang diterima redaksi.
Kasus ini bermula dari pengadaan satelit untuk keperluan pertahanan negara yang melibatkan slot orbit strategis. Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara itu, Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, juga terlibat dan telah dijatuhi hukuman lebih ringan. Jaksa penuntut umum hingga kini masih mempertimbangkan sikap terhadap vonis tersebut, membuka peluang adanya kasasi di kemudian hari.
Bagi pengamat hukum pidana militer, langkah banding ini menjadi uji penting bagi penerapan putusan MK dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat negara. Jika pengadilan tinggi mengabulkan permohonan Leonardi, preseden ini dapat mempengaruhi puluhan perkara serupa yang sedang berjalan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan alutsista. Di sisi lain, publik menanti apakah upaya hukum ini akan mengubah arah pemberantasan korupsi di sektor pertahanan yang selama ini menjadi sorotan.
Pertanyaan besarnya kini: akankah majelis banding berani mengoreksi vonis dengan merujuk pada putusan MK, atau justru mempertahankan hukuman demi menjaga kredibilitas proses hukum yang telah berjalan? Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib Leonardi, tetapi juga arah penegakan hukum di lingkungan militer Indonesia ke depan.



