Misteri 5 Tahun Terungkap: Kakak-Adik di Banyuasin Tewas Usai Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Pacar Korban
Baca dalam 60 detik
- Dua remaja putri yang dilaporkan hilang sejak 2021 di Banyuasin ditemukan dalam bentuk kerangka, memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua pria.
- Pelaku utama adalah pacar korban, yang bersama rekannya diduga melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban dengan senjata tajam.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan rangka motor terbakar oleh buruh harian, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap kejahatan lama.

Lima tahun penantian keluarga dua remaja putri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berujung pada kepastian yang memilukan. RN (18) dan AY (14) yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan dalam kondisi tak utuh—hanya tinggal kerangka—di sebuah rumah kosong. Polisi memastikan keduanya menjadi korban pembunuhan berencana yang didahului aksi kekerasan seksual, dengan salah satu pelakunya adalah pacar korban sendiri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021. Kala itu, RN dan AY pamit dari rumah untuk bersekolah menggunakan sepeda motor. Selepas jam pelajaran, RN yang saat itu berusia 18 tahun berjanji bertemu dengan Rendi Saputra (28), pria yang disebut-sebut sebagai pacarnya. Janji temu itu ternyata menjadi jebakan maut. Lokasi pertemuan di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, yang sepi dan dipenuhi bangunan kosong, menjadi saksi bisu tragedi tersebut.
Kapolsek Talang Kelapa, AKP Mukhis, mengungkapkan bahwa di lokasi itulah RN dan AY diduga menjadi korban kekerasan seksual. Rendi diduga melampiaskan hasratnya kepada RN, sementara rekannya, Andika, melakukan hal serupa terhadap AY yang masih duduk di bangku SMP. Setelah aksi bejat itu, kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam, lalu meninggalkan jasad mereka begitu saja di rumah kosong tersebut.
Selama lima tahun, keluarga korban tak henti mencari. Namun, tak ada jejak yang ditemukan. Kasus ini baru terkuak setelah seorang buruh harian lepas berinisial R (56) menemukan sesuatu yang mencurigakan saat mengumpulkan kayu gelam di sekitar lokasi—rangka sepeda motor yang terbakar di dalam parit. R kemudian melaporkan temuannya ke polisi, yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, membenarkan bahwa penemuan kerangka tersebut langsung direspons cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Rendi Saputra, warga Kenten Laut Banyuasin, dan Andika, warga Talang Kelapa, ditangkap hanya tiga jam setelah kerangka ditemukan. "Benar, usai penemuan kerangka kita langsung mengamankan pelakunya, satu pelaku atas nama Rendi merupakan pacar korban," ujarnya.
Kasus ini menyoroti rentannya perempuan di Indonesia terhadap kekerasan berbasis gender, terutama di daerah yang minim pengawasan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, namun banyak yang tidak terungkap karena korban enggan melapor atau bukti yang sulit ditemukan. Pengungkapan kasus Banyuasin ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lama pun bisa terkuak jika ada keberanian masyarakat untuk melapor.
Dari perspektif hukum, kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sudah berusia lima tahun. Meski pelaku telah ditangkap, proses pembuktian di pengadilan akan bergantung pada kekuatan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang mungkin telah terdegradasi. Publik tentu berharap hukuman setimpal dapat dijatuhkan, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menanti lama.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana pengawasan terhadap rumah-rumah kosong yang kerap menjadi lokasi kejahatan dapat diperketat, dan bagaimana edukasi tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya melapor dapat digencarkan, terutama di kalangan remaja. Kasus ini juga menegaskan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat krusial dalam mengungkap kejahatan yang nyaris terkubur oleh waktu.



