Suap Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera: Korporasi BUMN Digugat Rp 1,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa menyuap pejabat Kemenhub senilai Rp1,3 miliar untuk memenangkan tender proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera 2022.
- Dakwaan mengungkap praktik 'commitment fee' 5% dari nilai kontrak, dengan total proyek mencapai Rp20,7 miliar dan keuntungan korporasi Rp2,4 miliar.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan di lingkungan BUMN dan Kemenhub, berpotensi memicu audit lebih luas pada proyek infrastruktur perkeretaapian.

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia, resmi diseret ke meja hijau atas dugaan penyuapan senilai Rp1,3 miliar yang ditujukan untuk memenangkan proyek pembangunan perlintasan sebidang jalur kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. Dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026) ini membuka tabir praktik curang dalam pengadaan proyek strategis nasional yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan.
Kronologi kasus berawal dari penunjukkan KAPM sebagai pelaksana perbaikan rel akibat banjir di Lemah Abang, di mana perusahaan tersebut menggunakan dana talangan sendiri senilai Rp5,2 miliar. Alih-alih segera membayar tagihan tersebut, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi, justru menawarkan 'iming-iming' proyek perlintasan sebidang pada 2022 sebagai kompensasi. Tawaran itu kemudian menjadi pintu masuk bagi permintaan uang 'komitmen' sebesar 5% dari nilai kontrak, sebuah praktik yang mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa KPK Greafik Loserte menguraikan bahwa uang Rp1,125 miliar diserahkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah (Pejabat Pembuat Komitmen), sementara Rp240 juta lainnya dibagikan kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo yang terlibat dalam kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Modus yang digunakan termasuk mengubah dokumen lelang, seperti kapasitas alat berat, agar sesuai dengan kemampuan teknis KAPM. Hasilnya, perusahaan yang dipimpin Yoseph Ibrahim itu memenangkan kontrak senilai Rp20,75 miliar dan meraup keuntungan hingga Rp2,4 miliar.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individual, tetapi cermin dari lemahnya pengawasan internal di lingkungan BUMN dan Kementerian Perhubungan. Proyek perlintasan sebidang yang seharusnya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api justru menjadi lahan basah bagi para pejabat nakal. Bagi publik Indonesia, kasus ini menegaskan bahwa praktik suap masih mengakar dalam proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Investor dan mitra bisnis asing pun akan semakin berhati-hati ketika berhadapan dengan proyek yang dikelola tanpa transparansi.
KPK mendakwa KAPM dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Dakwaan ini merupakan yang pertama kalinya menjerat korporasi di sektor perkeretaapian, menandakan langkah maju dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah kasus ini hanya puncak gunung es? Mengingat proyek perlintasan sebidang lainnya di tahun 2023 juga melibatkan nama Budi Prasetiyo, publik berhak menanti apakah KPK akan mengusut lebih dalam keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana ke oknum di tingkat kementerian.
Ke depannya, putusan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi kepatuhan BUMN dalam menjalankan tata kelola yang bersih. Jika KAPM terbukti bersalah, sanksi pidana dan denda yang dijatuhkan dapat menjadi efek jera bagi korporasi lain. Namun, tanpa perbaikan sistemik dalam proses lelang dan pengawasan internal, praktik suap semacam ini berisiko terulang. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan KPK mengubah budaya 'fee' dalam pengadaan proyek menjadi budaya transparansi yang sesungguhnya?



