Polri Hentikan Sementara Penanganan Kasus Pidana Konflik Agraria: Menanti Kepastian RUU Reforma Agraria
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri resmi menangguhkan proses hukum pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, sebuah langkah yang diambil setelah audiensi dengan Komisi III DPR.
- Kebijakan ini menyoroti pergeseran pendekatan dari jalur pidana menuju mediasi dan keadilan restoratif, sejalan dengan upaya melindungi hak-hak masyarakat adat.
- Moratorium ini akan berlangsung selama pembahasan revisi UU Pokok Agraria di DPR, yang hasilnya akan menentukan arah penyelesaian konflik tanah di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah kontroversial dengan menghentikan sementara seluruh proses penyidikan perkara pidana yang berakar dari konflik agraria. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, di hadapan anggota Badan Legislasi DPR pada Senin (7/9). Langkah ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan respons atas dinamika politik hukum yang tengah berlangsung di Senayan.
Moratorium ini bukan tanpa alasan. Syahardiantono menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat audiensi dengan Komisi III DPR pada 26 Agustus lalu. Saat itu, disepakati bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus agraria harus ditunda sementara, menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang kini tengah digodok di DPR. Dengan kata lain, Polri memilih untuk tidak memaksakan proses hukum di tengah ketidakpastian regulasi yang berpotensi mengubah peta penyelesaian konflik tanah secara fundamental.
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam penanganan konflik agraria yang selama ini kerap berujung pada kriminalisasi petani atau masyarakat adat. Syahardiantono menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan asas pidana prejudisial, yang mengakui bahwa banyak konflik agraria sebenarnya memiliki akar masalah pada ranah hukum perdata. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dianggap tidak tepat jika dilakukan sebelum ada kepastian hukum perdata yang tuntas.
Lebih jauh, Polri berkomitmen untuk memperluas ruang penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif. "Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," ujar Syahardiantono. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesadaran institusi kepolisian bahwa pendekatan represif kerap kali kontraproduktif dan justru memperdalam konflik yang sudah berlarut-larut.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Polri menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut mengatur proses administrasi yang harus dilalui sebelum hak ulayat diakui secara formal. "Polri mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," tegasnya.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang luas. Di satu sisi, moratorium ini memberikan napas lega bagi masyarakat yang selama ini terjerat kasus pidana akibat sengketa lahan. Mereka kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi tanpa bayang-bayang penjara. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan: apakah penghentian sementara ini akan benar-benar melindungi hak masyarakat, atau justru menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menunda keadilan?
Para pengamat hukum menyambut baik langkah ini sebagai bentuk koreksi atas praktik kriminalisasi yang kerap terjadi dalam konflik agraria. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa efektivitas moratorium ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menyelesaikan akar masalah, bukan sekadar menunda proses. Revisi UUPA yang tengah berjalan harus mampu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pengakuan hak ulayat dan mekanisme penyelesaian konflik yang adil.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana DPR dan pemerintah menyikapi revisi UUPA. Apakah produk legislasi yang dihasilkan nantinya akan benar-benar mereformasi tata kelola agraria nasional, atau hanya sekadar memoles regulasi lama? Moratorium ini adalah sebuah jeda strategis, namun tanpa perubahan regulasi yang substantif, konflik agraria di Indonesia akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial dan keadilan bagi rakyat kecil.



