Kapolri: 138 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Delapan Korporasi Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, mayoritas karena kesengajaan.
- Delapan perusahaan tengah diselidiki atas dugaan pidana, setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan dan KLH.
- Larangan pembakaran lahan tradisional dipertegas selama musim kemarau dan El Nino, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.

Kepolisian RI menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatra dan Kalimantan, menyusul diterimanya 200 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja, sementara 19 lainnya karena kelalaian. Pengumuman ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam menekan meluasnya karhutla yang kerap memicu kabut asap lintas batas. Yang menarik, penyidikan tidak berhenti pada pelaku perorangan. Delapan korporasi kini tengah diperiksa, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, 18 perusahaan telah dibekukan izinnya dan 42 lainnya dicabut izinnya sebagai sanksi administratif.
Menurut Kapolri, jika ditemukan unsur pidana dalam operasional perusahaan-perusahaan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis. "Ini akan kami dalami, apakah di dalamnya ada unsur pidana. Kalau ada, nanti kami proses," ujarnya. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang kerap membuka lahan dengan cara membakar, praktik yang menjadi penyumbang utama karhutla di Indonesia.
Di tengah musim kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino, Kapolri juga menegaskan larangan pembakaran lahan secara tradisional. Meski diakui sebagai kearifan lokal, praktik membakar untuk membuka lahan dianggap terlalu berisiko saat kondisi cuaca ekstrem. "Kita ketahui bahwa ada kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya di saat kemarau panjang seperti saat ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan," tegas Listyo Sigit.
Larangan ini menyentuh persoalan yang kompleks. Bagi sebagian masyarakat, terutama di Sumatra dan Kalimantan, membakar lahan adalah cara murah dan cepat untuk membersihkan lahan pertanian. Namun, dampaknya sangat luas: kabut asap tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi dan pendidikan, bahkan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Penegakan hukum yang lebih keras ini patut diapresiasi, namun publik menanti konsistensi dan transparansi prosesnya. Pertanyaan besarnya, apakah langkah ini akan berkelanjutan atau hanya reaksi atas tekanan musim kabut asap yang berulang setiap tahun? Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa karhutla sering mereda setelah musim hujan tiba, tetapi akar masalahnya—praktek pembakaran lahan untuk perkebunan dan pertanian—tetap ada.
Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang lebih holistik. Selain penindakan, pemerintah perlu menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada pembakaran lahan, serta memastikan tata kelola lahan gambut yang lebih baik. Jika tidak, siklus karhutla dan kabut asap akan terus berulang, mengancam kesehatan jutaan warga dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia. Apakah aparat mampu mempertahankan tekanan ini hingga musim kemarau berakhir?



