Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Penyitaan Barang Bukti MBG Dinilai Sah
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset milik Lodewyk Pusung dalam kasus MBG telah mengikuti prosedur KUHAP, termasuk izin pengadilan.
- Jaksa beralasan penyitaan mendesak diperlukan untuk mengamankan bukti elektronik yang rawan dihilangkan atau diubah tersangka.
- Putusan hakim atas praperadilan ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus korupsi berdimensi digital di Indonesia.

Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), tim jaksa menyatakan seluruh rangkaian penyitaan barang bukti telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak ada celah hukum yang bisa digugat.
Perkara ini bermula dari penetapan Lodewyk, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka. Penyidik kemudian menyita sejumlah aset dan perangkat elektronik yang dinilai terkait dengan dugaan manipulasi anggaran program prioritas pemerintah tersebut. Langkah penyitaan itulah yang kemudian digugat Lodewyk melalui mekanisme praperadilan dengan dalih prosedur tidak sah.
Dalam jawabannya, jaksa merujuk pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum eksekusi, penyidik diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri setempat. Namun, undang-undang juga membuka ruang penyitaan tanpa izin awal apabila terdapat keadaan mendesak, khususnya untuk barang bergerak. Dalam situasi demikian, penyidik wajib menyusul meminta persetujuan ketua pengadilan dalam batas waktu lima hari kerja.
Tim jaksa menilai perkara Lodewyk masuk dalam kategori mendesak. Alasannya, barang bukti yang disita bukan hanya benda fisik, melainkan juga perangkat elektronik seperti telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan yang menyimpan data digital. "Apabila menunggu terlalu lama, ada risiko benda tersebut dipindahkan, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan data elektronik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Pernyataan itu menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut bukan sekadar teoritis, melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut program MBG yang merupakan salah satu agenda strategis pemerintah. Jika gugatan Lodewyk dikabulkan, penyitaan barang bukti bisa batal demi hukum, yang berpotensi melemahkan proses penyidikan. Sebaliknya, jika ditolak, Kejagung mendapat angin segar untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh BGN. Putusan ini juga akan menjadi tolok ukur bagaimana pengadilan memandang keabsahan penyitaan aset digital dalam kasus korupsi, sebuah isu yang semakin relevan di era digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lodewyk Pusung belum memberikan tanggapan resmi atas argumen jaksa. Sidang praperadilan direncanakan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Pertanyaan yang menggantung: akankah hakim memandang penyitaan elektronik tanpa izin awal sebagai pelanggaran hak tersangka, atau justru sebagai langkah taktis yang sah untuk mengamankan alat bukti? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum kasus-kasus korupsi berdimensi digital di Indonesia.



