RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Percepat Pembahasan demi Kejar Target Pemberantasan Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan advokat untuk mengakselerasi pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah dirancang sejak 2008.
- Regulasi ini dinilai krusial untuk memiskinkan koruptor, namun masih menyisakan perdebatan soal mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.
- Jika disahkan, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang memperkuat upaya pemulihan aset negara dan kepatuhan terhadap standar internasional.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bergerak cepat menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pada Senin, 7 September 2026, rapat dengar pendapat digelar bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menjaring masukan dari kalangan praktisi hukum. Langkah ini menandakan keseriusan legislatif untuk menuntaskan beleid yang telah dinanti sejak lama, mengingat naskah awalnya disusun pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Percepatan ini bukan tanpa alasan. Di tengah tingginya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, keberadaan payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana menjadi senjata ampuh yang selama ini absen. Ketua Komisi III DPR dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini menjadi prioritas, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, pembahasan yang berlarut-larut selama hampir dua dekade menunjukkan kompleksitas persoalan yang menyertainya, mulai dari definisi aset, mekanisme pembuktian, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Rapat dengar pendapat dengan advokat profesional menjadi salah satu upaya untuk memastikan RUU ini tidak hanya efektif, tetapi juga konstitusional. Sejumlah isu krusial mengemuka, antara lain tentang perlu tidaknya pembuktian pendahuluan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, dan kewenangan penyidik dalam membekukan aset. Para advokat yang dihadirkan memberikan masukan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk menghukum tanpa proses peradilan yang adil. Mereka menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan kerugian dan hak-hak individu yang dijamin konstitusi.
Kajian menunjukkan bahwa sistem perampasan aset berbasis non-conviction based (NCB) yang dianut banyak negara, seperti Amerika Serikat dan Australia, telah terbukti efektif memiskinkan pelaku kejahatan. Namun, penerapannya di Indonesia membutuhkan adaptasi yang cermat dengan sistem hukum nasional. PPATK sebagai inisiator awal menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk mengejar aset-aset yang berada di luar negeri, yang selama ini sulit dilacak dan disita karena keterbatasan hukum. Dengan adanya UU ini, diharapkan upaya penelusuran dan pengembalian aset korupsi yang tersimpan di berbagai yurisdiksi dapat berjalan lebih mulus.
- Naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun oleh PPATK pada tahun 2008.
- Rapat dengar pendapat digelar pada 7 September 2026 bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional.
- Pembahasan di Komisi III DPR menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat.
Bagi Indonesia, kehadiran UU Perampasan Aset bukan sekadar pelengkap instrumen hukum, melainkan kebutuhan mendesak. Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang masih stagnan di kisaran 34-38 dalam beberapa tahun terakhir. Upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan hukuman penjara semata. Selain itu, regulasi ini juga akan memperbaiki citra Indonesia di mata dunia, terutama dalam hal kepatuhan terhadap standar internasional dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada bagaimana mengimplementasikan RUU ini tanpa menimbulkan ketidakadilan. Sejumlah kalangan mengingatkan agar pembuktian tetap dilakukan secara transparan, dan mekanisme banding harus tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa NCB kerap menuai gugatan karena dianggap melanggar praduga tak bersalah. Oleh karena itu, DPR perlu memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU ini selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak mudah disalahgunakan oleh penguasa.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana DPR dan pemerintah menyelaraskan berbagai kepentingan dalam pembahasan RUU ini. Apakah target pengesahan pada periode sidang saat ini akan tercapai, atau kembali tertunda karena perbedaan pandangan yang tajam? Satu hal yang pasti, efektivitas UU ini nantinya akan sangat bergantung pada komitmen aparat penegak hukum dan pengawasan publik yang ketat. Pertanyaannya, apakah Indonesia akhirnya memiliki senjata yang cukup untuk memiskinkan para koruptor, atau regulasi ini hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa implementasi yang berarti?



