Dakwaan KPK: Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK mengungkap adanya permintaan komitmen fee lima persen oleh mantan pejabat Kemenhub kepada PT KA Properti Manajemen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera 2022.
- Praktik tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan BUMN perkeretaapian.
- Kasus ini berpotensi memicu audit lebih luas terhadap tata kelola proyek infrastruktur perkeretaapian dan memperketat pengawasan KPK ke depannya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9), terungkap bahwa Harno Trimadi, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga meminta komitmen fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Permintaan itu, menurut jaksa, disampaikan langsung kepada pimpinan PT KA Properti Manajemen (KAPM) dalam sebuah pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Gambir, Jakarta Pusat, pada Desember 2021. Kala itu, hadir Yoseph Ibrahim, Direktur Utama KAPM periode 2022, yang kini telah menjadi terpidana dalam perkara rasuah terpisah. Pertemuan tersebut sejatinya membahas realisasi pembayaran proyek penanganan banjir Lemah Abang dan rencana penunjukan KAPM sebagai badan usaha prasarana perkeretaapian. Namun, Harno justru mengarahkan pembicaraan pada proyek baru yang akan datang, sambil mengisyaratkan adanya "commitment fee" sebagai syarat kelancaran.
Jaksa KPK Greafik Loserte dalam persidangan menegaskan bahwa Harno menyampaikan secara gamblang besaran fee yang harus dipenuhi. "Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh Terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," ujarnya. Arahan teknis pun diberikan agar KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, untuk mengatur proses lelang.
Konsekuensinya, lelang yang seharusnya kompetitif menjadi rekayasa. KAPM memasang nilai penawaran Rp20,75 miliar, dan dalam rentang Mei hingga Desember 2022, perusahaan melalui Parjono—seorang perantara—diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah. Tidak berhenti di situ, terdapat pula pemberian tambahan Rp125 juta untuk keperluan pribadi kedua pejabat tersebut, dengan persetujuan Yoseph Ibrahim. Total aliran dana yang mengalir ke kantong pejabat Kemenhub itu mencapai Rp1,125 miliar.
Perkara ini tidak berdiri sendiri. KAPM, yang bergerak di bidang properti dan konstruksi, merupakan anak usaha KAI yang kini terseret dalam pusaran hukum akibat ulah para petingginya. Yoseph Ibrahim, yang disebut sebagai otak di balik persetujuan pemberian uang, sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang sama. Kini, giliran korporasi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, diwakili oleh pengurus Mohamad Ramdany. Jaksa mendakwa KAPM melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya di lingkungan BUMN dan kementerian. Modus yang terungkap—meminta fee dari proyek yang seharusnya menjadi hak publik—menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola proyek strategis masih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, terutama ketika melibatkan anak usaha BUMN yang seharusnya menjadi mesin pendapatan negara.
Ke depan, putusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korporasi. Pertanyaannya, apakah KPK akan memperluas penyelidikan ke proyek-proyek lain yang dikelola KAPM atau anak usaha KAI lainnya? Dan apakah KAI sebagai induk akan melakukan audit internal menyeluruh untuk memastikan praktik serupa tidak terulang? Publik menunggu langkah kongkret baik dari aparat penegak hukum maupun manajemen BUMN untuk membersihkan industri perkeretaapian dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.



