Prabowo Minta Daftar Korporasi Pembakar Hutan, Sinyal Pencabutan Izin Massal Segera Terbit?
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan karhutla, mayoritas pembakaran disengaja, termasuk delapan korporasi yang tengah diproses hukum.
- Presiden Prabowo memerintahkan investigasi berlanjut hingga ke pemodal di balik perusahaan, dengan ancaman pencabutan seluruh izin dan HGU bagi yang terbukti bersalah.
- Langkah ini menandakan pergeseran strategi penegakan hukum dari penindakan lapangan ke pembubaran struktur bisnis pelanggar.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menagih daftar nama korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat koordinasi penanganan bencana virtual, Senin (7/9/2026). Sikap ini mempertegas bahwa pengendalian karhutla tidak lagi berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan merambah ke pemilik modal dan struktur usaha di balik praktik pembakaran.
Dalam laporannya, Kapolri mengungkapkan aparat telah mengamankan 138 tersangka dari 200 laporan polisi yang diproses. Sebanyak 119 orang di antaranya terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 18 lainnya karena kelalaian. Selain itu, delapan badan usaha kini tengah menjalani proses hukum, dan masih ada puluhan perusahaan lain yang masuk dalam pengawasan intensif karena telah menerima sanksi administratif, baik pembekuan maupun pencabutan izin.
Presiden tidak memberi ruang kompromi. Ia memerintahkan jajarannya untuk terus menyelidiki dan segera menyerahkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut ke mejanya. Lebih jauh, Prabowo mengancam akan mencabut seluruh izin operasional dan hak guna usaha (HGU) dari korporasi yang terbukti bersalah, dengan melibatkan Menteri Kehutanan, Menteri ATR, serta Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan (PKH).
Yang menarik, kepala negara juga menginstruksikan aparat untuk menelusuri siapa pemodal utama di balik korporasi tersebut. โSaya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,โ ujarnya dalam rapat yang sama. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar perusahaan sebagai entitas hukum, tetapi juga individu atau grup yang sesungguhnya mengendalikan operasi di lapangan.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi besar. Selama ini, penegakan hukum karhutla kerap terhenti pada level anak buah atau manajer lapangan, sementara pemilik modal lolos dari jerat hukum. Jika instruksi presiden dijalankan konsisten, maka risiko hukum bagi investor perkebunan akan meningkat drastis. Hal ini dapat mengubah perhitungan bisnis di sektor kelapa sawit dan pulp, yang selama ini menjadi sektor penyumbang devisa terbesar namun juga kerap dikaitkan dengan kebakaran lahan.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah dalam menangani krisis iklim. Indonesia mendapat sorotan internasional karena tingkat deforestasi yang tinggi. Dengan adanya instruksi tegas dari presiden, publik akan menunggu apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau justru menjadi alat politik untuk menekan pengusaha tertentu.
Para pengamat menilai bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR, serta kejaksaan harus bergerak seirama dengan kepolisian. Tanpa sinergi yang kuat, ancaman pencabutan izin bisa menjadi bumerang yang memicu gejolak ekonomi di daerah, terutama di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi kantong perkebunan.
Pertanyaan yang kini menggantung: apakah pemerintah akan berani mencabut izin perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah? Atau akankah langkah ini hanya menjadi gertakan politik yang meredup seiring waktu? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan lingkungan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



