Kapolri Buka Data: 8 Korporasi Masuk Daftar Tersangka Karhutla, 60 Perusahaan Lain Terancam Pidana
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
- Delapan perusahaan kini berstatus tersangka korporasi, sementara 60 lainnya tengah diperiksa setelah sanksi administratif.
- Pemerintah menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti membakar lahan, seiring operasi lapangan yang terus diperluas.

Jakarta, LyndHub โ Kepolisian RI mengungkapkan bahwa delapan perusahaan kini tengah diproses secara pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan dan Sumatera. Pengakuan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (7/9), menandai eskalasi penegakan hukum terhadap korporasi yang selama ini kerap luput dari jerat pidana.
Dalam laporannya, Sigit memaparkan bahwa total 200 laporan polisi telah diterima dan diproses, dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja membakar lahan untuk pembukaan area, sementara 18 lainnya terbukti lalai hingga api menyebar luas. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pembakaran lahan masih menjadi modus dominan, meski regulasi dan sanksi telah diperketat dalam beberapa tahun terakhir.
Yang menjadi sorotan adalah langkah kepolisian yang kini tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi. Delapan perusahaan telah berstatus tersangka, dan 60 perusahaan lainnya tengah menjalani pendalaman setelah sebelumnya dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Sigit menegaskan bahwa proses ini masih akan terus berlanjut, seiring tim di lapangan yang terus bergerak untuk mengidentifikasi keterlibatan lebih banyak pihak.
Langkah tegas ini merupakan respons atas instruksi Presiden Prabowo yang meminta laporan komprehensif mengenai para pelaku karhutla. Dalam ratas tersebut, Sigit menyatakan bahwa angka pelaku akan terus bertambah seiring dengan operasi penegakan hukum yang masif di lapangan. โKalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak,โ ujarnya.
Bagi Indonesia, karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga ancaman ekonomi dan kesehatan. Kabut asap yang dihasilkan kerap mengganggu aktivitas warga, memicu kerugian miliaran rupiah, dan memperburuk citra negara di mata dunia. Dengan menyeret korporasi ke meja hijau, pemerintah berharap efek jera dapat menekan praktik pembakaran lahan yang selama ini sulit diberantas. Namun, tantangan besar masih membayangi: pembuktian keterlibatan korporasi seringkali rumit, dan sanksi administrasi yang ada belum tentu cukup untuk mengubah perilaku pelaku industri.
Ke depan, publik akan mencermati apakah penetapan tersangka korporasi ini berlanjut ke tahap penuntutan yang efektif, atau justru mandek di tengah jalan. Pertanyaan yang menggantung: akankah penegakan hukum ini menjadi titik balik dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan, atau hanya sekadar respons musiman saat bencana melanda?



