Prabowo Desak Korporasi Ikut Bertanggung Jawab dalam Kasus Karhutla: Penegakan Hukum Tak Cukup Incar Perorangan
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto mengkritik penegakan hukum karhutla yang selama ini hanya menjerat perorangan, dan meminta perusahaan turut dipidanakan.
- Wakapolri mengungkapkan arahan tersebut saat pembekalan personel yang akan diterjunkan ke Sumatera dan Kalimantan untuk edukasi pencegahan kebakaran.
- Langkah ini berpotensi mengubah arah kebijakan lingkungan: dari sekadar sanksi administratif menuju tuntutan pidana korporasi yang lebih masif.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini lebih banyak menjerat pelaku perorangan, bukan korporasi. Instruksi tegas itu disampaikan dalam berbagai forum internal, termasuk saat kunjungan ke Kalimantan Tengah dan rapat analisis evaluasi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden secara eksplisit meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan individu. Dalam pembekalan terhadap peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), serta Sekolah Pasca Sarjana Kepolisian (SPPK) di PTIK Jakarta, Senin (7/9/2026), ia menegaskan bahwa arahan kepala negara tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian.
"Ketika saya melaporkan bahwa mayoritas tersangka adalah perorangan, beliau tidak puas," ujar Dedi menirukan percakapan dengan Presiden. Ia menambahkan bahwa tuntutan serupa kembali mengemuka saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat analisis dan evaluasi di Hambalang. Para menteri yang hadir pun sependapat: penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi harus menyentuh entitas usaha yang lahannya terbakar.
Dedi menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas ketika lahan konsesinya dilanda kebakaran. Jika radius lima kilometer dari titik api tidak ada upaya pencegahan atau pemadaman dari pihak korporasi, maka unsur pidana dapat dikenakan. "Mereka harus menyiapkan sarana prasarana, harus bertindak. Kalau tidak, bisa dipidanakan," tegasnya. Ia juga meminta para peserta didik yang akan diterjunkan ke Sumatera dan Kalimantan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum korporasi dalam menekan karhutla.
Langkah presiden ini bukan sekadar wacana. Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), pemerintah melalui Menteri Kehutanan Raja Antoni telah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat yang wilayah konsesinya terbakar. Selain pembekuan izin, pemerintah menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan membuka peluang proses hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pidana. "Kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kubu Raya.
Bagi Indonesia, langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan lingkungan. Selama ini, karhutla kerap dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan oleh petani kecil atau pembuka lahan liar. Padahal, data menunjukkan bahwa sebagian besar titik api berada di area konsesi perusahaan kelapa sawit dan kayu. Dengan adanya tekanan dari presiden, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih berani mengejar korporasi, yang selama ini sering lolos dari jerat hukum karena kompleksitas pembuktian dan kekuatan finansial.
Para pengamat lingkungan menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi deterrent effect yang kuat. Jika perusahaan tahu bahwa mereka akan dituntut secara pidana, mereka akan lebih serius dalam membangun sistem pencegahan kebakaran, seperti menara pantau, kanal sekat, dan tim pemadam internal. Namun, tantangan terbesar adalah koordinasi antarinstansi: kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah harus bergerak seirama agar penegakan hukum tidak mandek di tengah jalan.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah korporasi akan dihukum, tetapi seberapa jauh pemerintah konsisten menerapkan ancaman ini. Apakah pembekuan izin akan diikuti pencabutan permanen bagi perusahaan yang lalai? Dan mampukah aparat membawa kasus-kasus ini ke pengadilan dengan bukti yang kuat? Jika ya, Indonesia mungkin akan melihat era baru penegakan hukum lingkungan yang lebih adil dan efektif.



