RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Kritik Tetap Akan Mengalir
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menjadwalkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, dengan penegasan bahwa proses legislasi tidak akan mundur.
- Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengantisipasi gelombang kritik dari kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, meskipun kebijakan dinilai sudah tepat.
- RUU ini mencakup 13 tindak pidana yang berpotensi memperluas kewenangan perampasan aset, namun masih menyisakan perdebatan soal ruang lingkup dan risiko kriminalisasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026, sebuah kepastian yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, di balik kepastian itu, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang ini tidak akan otomatis meredam kritik, terutama dari pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat kerja Komisi III bersama sejumlah advokat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dengan nada tegas, ia meminta seluruh pihak mencatat tanggal tersebut sebagai komitmen yang tidak bisa ditawar. "15 Desember, tolong dicatat, direkam. Pasti diketok," ujarnya, sembari mengakui bahwa hasil akhirnya mungkin tidak akan memuaskan semua kalangan.
Kekhawatiran Sahroni bukan tanpa dasar. Ia menilai kelompok yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah cenderung akan mencari celah, bahkan ketika kebijakan yang diambil sudah tepat. "Setelah diketok, sore atau besok harinya, ribut lagi. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begitu'," sindirnya, menggambarkan dinamika politik yang kerap berulang di negeri ini.
Lebih jauh, politikus Partai NasDem itu menekankan pentingnya edukasi publik sebagai bagian dari tugas DPR. Menurutnya, pemahaman masyarakat yang utuh terhadap substansi undang-undang akan mengurangi potensi kesalahpahaman dan tuntutan yang tidak berdasar setelah beleid tersebut berlaku. "Kita ini di DPR memang kerjanya tidak mudah, berat," keluhnya, mengisyaratkan beban tanggung jawab yang dipikul para wakil rakyat.
Senada dengan Sahroni, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti perdebatan seputar ruang lingkup RUU yang mencakup 13 tindak pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh tindak pidana tersebut memiliki karakteristik serupa dengan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara atau masyarakat secara luas. "Muncul pro dan kontra, padahal 13 itu adalah tindak pidana yang mempunyai karakter mirip dengan tipikor," jelasnya, menekankan urgensi penguatan asset recovery di Indonesia.
Bagi Indonesia, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar formalitas legislasi. Ini adalah instrumen krusial untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan yang selama ini luput dari jerat hukum. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan upaya pengembalian kerugian negara menjadi lebih efektif, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kendati demikian, jalan menuju pengesahan masih menyisakan pekerjaan rumah. Perdebatan mengenai ruang lingkup tindak pidana dan potensi kriminalisasi terhadap pihak tertentu menjadi catatan yang harus diharmonisasi. DPR dituntut untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan tidak diskriminatif.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah DPR mampu menjaga komitmen waktu tersebut di tengah dinamika politik yang cair. Akankah 15 Desember menjadi hari bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, atau justru menjadi panggung baru pertarungan kepentingan? Publik menunggu dengan harap-harap cemas.



