KPK Malaysia Perpanjang Penahanan Eks Menteri Terkait Skandal Tabung Haji
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) memperpanjang masa tahanan seorang mantan menteri hingga dua hari dalam penyelidikan temuan RCI Tabung Haji.
- Kasus ini menyoroti pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana haji dan potensi konflik kepentingan di level pejabat tinggi negara.
- Langkah MACC berpotensi memicu reformasi tata kelola lembaga keagamaan dan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Putrajaya, Malaysia โ Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) kembali memperpanjang masa penahanan seorang mantan menteri yang tengah diperiksa terkait temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) atas pengelolaan Lembaga Tabung Haji (TH). Perpanjangan dua hari ini disetujui Pengadilan Majistret Putrajaya pada Selasa (7/9/2026), sehari setelah masa tahanan lima hari sebelumnya berakhir.
Ketua Komisioner MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan perpanjangan tersebut. Ia menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Seksyen 16(a)(A) Akta MACC 2009, yang mengatur tentang permintaan atau penerimaan suapan. Mantan menteri yang kini berusia 60-an tahun itu pertama kali ditahan pada 1 September setelah hadir secara sukarela di kantor pusat MACC untuk memberikan keterangan.
Penahanan ini merupakan buntut dari serangkaian operasi yang menjerat sejumlah pejabat senior terkait Tabung Haji. Sebelumnya, seorang politikus yang juga mantan ketua TH dan mantan sekretaris jenderal Kementerian Keuangan telah ditahan selama tujuh hari sejak 26 Agustus. Keduanya diperiksa setelah laporan RCI yang dirilis 29 Juli lalu mengungkap kelemahan tata kelola, transparansi, dan keputusan investasi dana haji yang bernilai miliaran ringgit.
RCI yang dibentuk untuk menyelidiki pengelolaan TH itu telah menyelesaikan laporannya empat tahun lalu, namun baru dipublikasikan tahun ini. Laporan tersebut memuat 25 rekomendasi kunci untuk memperbaiki profesionalisme dan akuntabilitas lembaga keagamaan yang mengelola dana jutaan jamaah ini. Temuan RCI kini telah diserahkan ke otoritas terkait untuk tindak lanjut, termasuk kemungkinan tuntutan pidana.
Dalam perkembangan terpisah, MACC juga menahan dua pria, termasuk seorang Datuk yang pernah menjabat manajer umum sebuah badan berkanun, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan pengembang proyek di Kuala Lumpur. Keduanya ditahan kemarin setelah memberikan keterangan di kantor MACC. Mereka diduga terlibat dalam penjualan tanah milik badan berkanun kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pengembang yang ditunjuk, tanpa sepengetahuan dewan direksi dan anak perusahaan.
Kasus ini berkaitan dengan penyelidikan lebih luas atas pengelolaan Felda, lembaga yang menaungi skema tanah dan perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya, MACC telah membuka enam kertas penyelidikan terkait aset yang dibeli di atas nilai pasar, termasuk Grand Plaza Service Apartments di London dan pembangunan Felda Wellness Corporation Sdn Bhd.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji Indonesia. Meskipun BPKH telah memiliki mekanisme pengawasan, kasus Tabung Haji menunjukkan bahwa celah korupsi dapat terjadi di level tertinggi jika transparansi dan akuntabilitas tidak dijaga ketat. Pengalaman Malaysia ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi penguatan tata kelola dana haji di Indonesia, terutama dalam hal investasi dan pengadaan aset.
Ke depan, publik menunggu apakah MACC akan memperluas penyelidikan ke lebih banyak pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat aktif. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong reformasi menyeluruh di Tabung Haji dan lembaga keagamaan lainnya, atau hanya menjadi drama politik sesaat? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana umat di kawasan ini.



