Kemenhub Terbitkan Larangan Kapal Mendekat 3 Kilometer ke Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal
Baca dalam 60 detik
- Otoritas pelayaran menetapkan radius aman 3 km dari kawah Gunung Anak Krakatau selama status Siaga Level III masih berlaku.
- Larangan ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang berpotensi mengganggu keselamatan navigasi di Selat Sunda.
- Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni masih beroperasi normal, namun seluruh kapal diimbau memantau informasi resmi dan mematuhi protokol keselamatan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memutuskan untuk membatasi pergerakan kapal di perairan Selat Sunda dengan menetapkan radius larangan mendekat sejauh tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini berlaku selama status Level III atau Siaga yang ditetapkan pemerintah masih berlangsung, sebagai respons atas meningkatnya aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi telah diterbitkan dengan nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat bagi seluruh kapal yang melintas di kawasan rawan bencana. โKapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,โ ujarnya di Jakarta, Minggu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh letusan susulan, lontaran material pijar, hingga abu vulkanik yang dapat mengganggu visibilitas dan peralatan navigasi. Aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada di tengah Selat Sunda memang selalu menjadi perhatian khusus karena letaknya yang strategis di jalur pelayaran tersibuk di Indonesia, menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra.
Meski larangan tersebut diberlakukan, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya dipastikan masih berjalan normal. Raden menambahkan bahwa operasional kapal feri tetap mengedepankan kewaspadaan ekstra, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik. โSementara pelayaran dibatasi dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga),โ jelasnya, menegaskan bahwa di luar radius tersebut aktivitas pelayaran tetap diizinkan.
Para nakhoda yang melintasi perairan Selat Sunda diimbau untuk senantiasa memantau perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Perencanaan pelayaran juga harus memperhatikan potensi gangguan keselamatan navigasi, termasuk kemungkinan adanya material vulkanik yang terbawa angin atau arus.
Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkan kejadian tersebut kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau syahbandar terdekat. Kepatuhan terhadap protokol ini menjadi krusial mengingat Selat Sunda merupakan salah satu alur laut kepulauan Indonesia yang padat dilalui kapal barang, penumpang, hingga kapal tanker.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya pengguna jasa penyeberangan dan pelaku industri logistik, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas geologi dapat berdampak langsung pada kelancaran distribusi barang dan mobilitas orang. Selat Sunda bukan hanya jalur vital bagi konektivitas Jawa-Sumatra, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Gangguan pada rute ini, meski kecil, dapat memicu efek berantai pada harga logistik dan waktu tempuh pengiriman.
Koordinasi antara KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus diperkuat untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga. Pemantauan kondisi perairan dilakukan secara berkala, dan informasi terbaru akan disampaikan kepada publik melalui kanal resmi. Dengan status Siaga yang masih berlaku, pertanyaan besarnya adalah seberapa lama larangan ini akan dipertahankan dan apakah eskalasi aktivitas gunung dapat memicu penutupan total lintas penyeberangan seperti yang pernah terjadi pada peristiwa erupsi sebelumnya. Kesiapsiagaan semua pihak, mulai dari otoritas pelabuhan, nakhoda, hingga penumpang, menjadi kunci dalam menghadapi ketidakpastian alam ini.



