Anak Krakatau Siaga Level III: Larangan Radius 3 Kilometer Berlaku di Selat Sunda
Baca dalam 60 detik
- KSOP Banten resmi melarang kapal mendekati kawah aktif Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer selama status Siaga.
- Lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni masih beroperasi normal, namun seluruh armada wajib mematuhi protokol keselamatan ketat.
- Pemantauan 24 jam oleh Ditjen Perhubungan Laut dan koordinasi antar KSOP menjadi kunci menjaga kelancaran arus laut di tengah ancaman vulkanik.

Status Gunung Anak Krakatau yang naik ke Level III (Siaga) memaksa otoritas pelabuhan di Banten mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh kapal untuk mendekati kawasan kawah aktif hingga radius tiga kilometer. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang dirilis Minggu (6/9/2026), sebagai respons atas meningkatnya aktivitas vulkanik di perairan Selat Sunda.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menegaskan bahwa seluruh operator kapal dan nakhoda yang melintasi Selat Sunda wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan navigasi, baik akibat lontaran material pijar maupun sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu jarak pandang. Instruksi ini bukan sekadar imbauan—ia mengikat secara hukum bagi siapa pun yang berlayar di perairan tersebut.
Selain larangan radius, otoritas juga mewajibkan nakhoda untuk secara aktif memantau informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setiap rencana pelayaran harus memperhitungkan kondisi cuaca terkini, arah sebaran abu, dan buletin keselamatan pelayaran. Jika ditemukan indikasi bahaya di jalur, kapal wajib segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya ke Vessel Traffic Service (VTS), stasiun radio pantai, atau syahbandar terdekat.
Di tengah status siaga ini, operasional penyeberangan komersial di lintasan vital Merak–Bakauheni dilaporkan masih berjalan normal. Namun, seluruh armada yang beroperasi diwajibkan mengedepankan standar kewaspadaan tinggi dan mematuhi aturan pembatasan radius aman. Koordinasi ketat antara KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni dilakukan untuk memastikan arus transportasi laut tetap terkendali, dengan pemantauan 24 jam penuh terhadap pergerakan kapal dan kondisi gunung.
Bagi pelaku industri logistik dan transportasi laut, kebijakan ini menuntut penyesuaian jadwal dan rute pelayaran. Meski belum ada laporan penutupan jalur, potensi keterlambatan akibat perlambatan kecepatan atau pengalihan rute harus diperhitungkan dalam perencanaan operasional. Asosiasi pengusaha pelayaran pun diharapkan menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh awak kapal agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung sanksi.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah seberapa lama status Siaga ini akan bertahan dan apakah aktivitas Anak Krakatau akan meningkat ke Level IV (Awas). Riwayat letusan pada 2018 yang memicu tsunami Selat Sunda masih membekas, menjadikan langkah otoritas kali ini sebagai ujian kesiapan sistem peringatan dini dan prosedur evakuasi di salah satu jalur pelayaran tersibuk di Indonesia.



