Menjelang UMP 2027, Apindo Soroti Kesenjangan Upah Antar Daerah dan Bandingkan dengan Vietnam
Baca dalam 60 detik
- Apindo menyoroti disparitas upah minimum yang memicu ketimpangan pasar kerja, seperti PHK massal di Jawa Barat versus kesulitan rekrutmen di Jawa Tengah.
- Perbandingan dengan Vietnam menunjukkan Indonesia berpotensi menaikkan upah lebih dari 10% jika mengikuti rumus sendiri, sementara Vietnam hanya menaikkan 7,2%.
- Apindo mengusulkan evaluasi berkala, tidak harus tahunan, dan penyesuaian berdasarkan kemampuan perusahaan untuk menjaga iklim investasi.

Memasuki September, wacana kenaikan upah minimum 2027 mulai mengemuka di kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak hanya menyoroti besaran kenaikan, tetapi juga kesenjangan upah antar daerah yang dinilai semakin mengganggu keseimbangan pasar tenaga kerja nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menggarisbawahi fenomena kontras antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Di Jawa Barat banyak PHK, sementara Jawa Tengah justru kesulitan mencari tenaga kerja," ujarnya, Sabtu (5/9/2026). Perbedaan upah minimum yang mencolok—UMK Bekasi mencapai Rp5.999.443, sedangkan Semarang hanya Rp3.701.709—disebut sebagai pemicu utama distribusi tenaga kerja dan investasi yang timpang.
Bob menilai disparitas yang terlalu lebar akan menciptakan ketidakseimbangan struktural. Perusahaan cenderung memilih daerah dengan upah lebih rendah, sementara pekerja berbondong-bondong ke wilayah dengan upah tinggi, sehingga memicu pengangguran di satu sisi dan kekurangan tenaga kerja di sisi lain. "Ini aneh. Penyebabnya upah minimum yang berbeda. Jangan sampai perbedaannya makin jomplang," tegasnya.
Apindo juga membandingkan kebijakan upah Indonesia dengan negara ASEAN lain, khususnya Vietnam. Negeri itu baru menaikkan upah minimum 7,2% pada Januari lalu, dengan inflasi hanya 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 8%. "Kalau pakai rumus kita, kenaikannya sudah 10%. Tapi Vietnam hanya 7%," ungkap Bob. Perbandingan ini menunjukkan perlunya Indonesia mengkaji ulang formula pengupahan agar tetap kompetitif di kawasan.
Lebih jauh, Bob mengingatkan bahwa kenaikan upah tidak harus dilakukan setiap tahun. Beberapa negara menerapkan penyesuaian dua tahun sekali. "Tidak semua negara menaikkan upah tiap tahun," katanya. Ia juga menekankan bahwa kondisi perusahaan tidak seragam; ada yang mampu membayar lebih, ada yang sedang tertekan. "Ekonomi sekarang seperti huruf K, ada yang naik, ada yang turun. Jangan dipaksakan," ujarnya.
Bagi Indonesia, isu ini krusial karena menyangkut daya beli pekerja dan iklim investasi. Jika kenaikan upah terlalu tinggi, dikhawatirkan investor akan lari ke negara dengan biaya tenaga kerja lebih murah seperti Vietnam. Namun, jika terlalu rendah, kesejahteraan buruh terancam. Apindo berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi regional dan sektoral.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka: akankah pemerintah berani mengubah formula upah minimum yang selama ini dianggap sakral, atau justru mempertahankan status quo demi stabilitas politik? Keputusan ini akan menentukan arah pasar tenaga kerja Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



