Pigai Desak Kasasi: Vonis Banding Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Dinilai Cederai Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan bagi dua eksekutor penyiraman air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari Menteri HAM.
- Menteri HAM Natalius Pigai menginstruksikan pengajuan kasasi hingga peninjauan kembali, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut putusan ini sebagai bukti impunitas di peradilan militer, sementara TNI menegaskan menghormati independensi hakim.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara terbuka mendesak pengajuan kasasi atas putusan banding yang membebaskan dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari hukuman pemecatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Desakan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding para terdakwa dan menghapus pidana tambahan pemberhentian dari dinas militer, sebuah keputusan yang dinilai banyak pihak mengkhianati rasa keadilan publik.
Dalam unggahan di akun media sosial X, Sabtu (5/9), Pigai menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan harus ditempuh hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Awalnya ia menyebut "pengacara" sebagai pihak yang mengajukan kasasi, namun setelah diklarifikasi, ia mengakui bahwa yang berwenang adalah oditur militer, selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan jaksa sebagai wakil kepentingan korban.
Pigai menekankan bahwa meskipun ia menghormati keputusan hakim, putusan tersebut harus mengandung kepekaan sosial dan keadilan. "Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tulisnya. Menurutnya, jika para prajurit terbukti melakukan tindak pidana penyerangan, maka pemecatan adalah konsekuensi yang wajar, mengingat perbuatan mereka mencederai kehormatan negara, institusi BAIS, dan militer secara keseluruhan.
Keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang dianulirnya ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat. Dalam putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman penjara para terdakwa juga dikurangi. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (sebelumnya 3 tahun), dan Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun penjara (sebelumnya 2 tahun 6 bulan). Keduanya berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara, tidak berubah dari putusan tingkat pertama. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah hilangnya pidana tambahan pemecatan bagi dua eksekutor, yang oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) disebut sebagai bukti "peradilan sesat" dan memperkuat impunitas militer.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang tergabung dalam TAUD menyatakan bahwa amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan hukum. Ia menilai pengadilan tinggi tidak menjelaskan secara eksplisit apakah pidana tambahan pemecatan yang dijatuhkan di tingkat pertama dihapus atau tetap berlaku. "Ketidakjelasan ini menegaskan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas," ujarnya. Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI menghormati independensi hakim dan tidak mencampuri proses peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas reformasi sektor keamanan di Indonesia. Publik menanti apakah aparat penegak hukum, khususnya oditur militer, akan berani melawan keputusan internal dan mengajukan kasasi. Jika tidak, kekhawatiran akan makin menguat bahwa peradilan militer masih menjadi ruang aman bagi prajurit yang melanggar hukum, jauh dari rasa keadilan yang diharapkan korban dan masyarakat luas.
Pertanyaan yang menggantung: mampukah sistem peradilan militer menunjukkan independensinya dan memenuhi harapan publik akan keadilan yang setara di hadapan hukum, atau justru semakin mempertegas kesenjangan perlakuan antara warga sipil dan militer?



