Vonis Banding Prajurit TNI: Hukuman Ringan dan Batal Pecat, Koalisi Sipil Desak MA-KY Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua prajurit TNI dan menghapus pemecatan mereka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
- Koalisi masyarakat sipil menilai putusan ini memperkuat impunitas aparat dan menyoroti konflik kepentingan dalam peradilan militer yang menangani perkara sipil.
- Lima tuntutan diajukan, termasuk meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi putusan serta mendorong reformasi peradilan militer di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dan membatalkan pemecatan mereka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu dinilai telah mencederai rasa keadilan publik dan mempertegas suburnya impunitas aparat bersenjata saat berhadapan dengan warga sipil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memangkas vonis Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Lebih jauh, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk kedua terpidana resmi dibatalkan, sehingga keduanya berpeluang tetap bertugas di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan berat ringannya hukuman. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan aksi terencana yang menyasar pembela hak asasi manusia dan mengakibatkan cacat permanen. "Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Lebih dari itu, koalisi yang beranggotakan puluhan organisasi seperti KontraS, Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia menyoroti kelemahan struktural peradilan militer. Julius menggarisbawahi bahwa ketika penyidik, penuntut, hakim, dan terdakwa berasal dari institusi yang sama, independensi peradilan sulit dipertahankan. "Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," tegasnya.
Putusan ini memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengadilan militer dalam menangani tindak pidana yang melibatkan warga sipil. Sejak awal, koalisi sipil menolak perkara semacam ini diperiksa melalui peradilan militer karena rawan konflik kepentingan. Kini, dengan dibatalkannya pemecatan, sinyal yang dikirim ke publik menjadi makin problematis: status keprajuritan seolah menjadi perisai hukum bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil.
Koalisi masyarakat sipil tidak tinggal diam. Mereka menyampaikan lima tuntutan, termasuk mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap putusan banding tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik atau prosedur yang luput dari pengawasan. Selain itu, koalisi juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer agar lebih akuntabel dan berpihak pada keadilan, bukan sekadar melindungi institusi.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam melindungi pembela HAM yang kerap menjadi sasaran kekerasan. Jika putusan ini dibiarkan, kekhawatiran akan meningkatnya tindak kekerasan berkedok kepentingan institusi sulit dihindari. Pertanyaan yang menggantung: akankah MA dan KY berani membatalkan putusan yang meringankan ini, atau justru membiarkan preseden buruk bagi masa depan perlindungan HAM di Indonesia?



