Kasus Hilang Mozza Terungkap: Remaja Semarang Tewas Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap di Blora
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap MDVA (22) asal Blora atas pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa yang hilang sejak Juni 2025.
- Pengungkapan kasus berawal dari temuan chat Instagram di perangkat orang tua korban yang mengarah ke tersangka.
- Tersangka mengakui aksinya pada 25 Juni 2025, tiga hari sebelum laporan orang hilang diterima polisi.

Kasus hilangnya remaja putri asal Kabupaten Semarang yang sempat menggantung selama lebih dari satu tahun akhirnya menemukan titik terang. Polres Semarang memastikan bahwa Mozza Axillia Gunarsa (18) tidak sekadar menghilang, melainkan menjadi korban pembunuhan, dan seorang pria berinisial MDVA (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari penemuan alat bukti baru berupa percakapan di media sosial yang didapat penyidik beberapa pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perangkat elektronik milik orang tua korban. Dari sana, polisi menelusuri jejak digital yang mengarah pada interaksi terakhir Mozza sebelum dinyatakan hilang.
"Kami menemukan komunikasi dengan seseorang yang kami duga kuat sebagai orang terakhir yang berinteraksi dengan korban," ujar Bodia saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026). Penelusuran kemudian membawa petugas ke sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, tempat tersangka pernah tinggal. Setelah melakukan interogasi terhadap pemilik dan penghuni kos, nama MDVA muncul sebagai figur kunci.
Tersangka yang diketahui berdomisili di Blora itu akhirnya diamankan di kediamannya pada Rabu (3/9/2026) malam. Dalam pemeriksaan awal, MDVA mengakui telah menghabisi nyawa Mozza pada 25 Juni 2025. Pengakuan itu sekaligus menjawab misteri laporan orang hilang yang diajukan keluarga tiga hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025.
Kronologi yang diungkap ayah korban, Singgih (42), menunjukkan bahwa Mozza berpamitan untuk mengantar temannya bernama Ayu ke kawasan dekat Kodam dengan alasan mengembalikan laptop. Namun, hingga malam hari, remaja putri semata wayang tersebut tak kunjung pulang. Sebelumnya, keluarga hanya mendapat kabar tentang ditemukannya dompet, KTP, dan ponsel Mozza di Semarang Utara pada 29 Juni 2025.
Kasus ini menyoroti celah dalam penanganan laporan orang hilang di Indonesia. Meski keluarga telah melapor, perkembangan penyidikan sempat berjalan lambat hingga akhirnya muncul bukti digital baru. Pengamat kepolisian menilai bahwa pemanfaatan jejak digital menjadi krusial dalam mengungkap kasus semacam ini, terutama ketika saksi mata minim dan korban tidak memiliki riwayat konflik yang jelas.
Dari sisi hukum, MDVA terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Namun, jika ada unsur perencanaan atau kekerasan berat, pasal yang dikenakan bisa lebih berat. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, termasuk kemungkinan adanya perselisihan atau faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersangka.
Bagi keluarga korban, kepastian hukum ini menjadi langkah awal menuju keadilan setelah penantian panjang. Singgih, yang sebelumnya hanya bisa berharap pada informasi dari polisi, kini setidaknya mendapat kejelasan tentang nasib anaknya. Meski demikian, proses persidangan masih akan menjadi ujian berikutnya untuk memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.
Ke depan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya di sekitar, terutama bagi remaja yang kerap berinteraksi dengan orang baru melalui media sosial. Pertanyaannya, akankah pengungkapan kasus ini mendorong perbaikan sistem penanganan laporan orang hilang di Indonesia agar lebih responsif dan memanfaatkan teknologi digital secara optimal?



