Polri Sebut 112 Tersangka Karhutla Dominan Perorangan, Motif Utama Pembukaan Lahan
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari hingga awal September 2026, aparat menetapkan 112 tersangka dari 167 laporan kebakaran hutan dan lahan.
- Mayoritas pelaku adalah individu yang membuka lahan dengan cara membakar, baik disengaja maupun tidak.
- Investigasi masih berjalan dan belum ada indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus ini.

Jakarta โ Bareskrim Polri mencatat 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah provinsi sepanjang tahun ini. Angka itu merupakan akumulasi dari 167 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari hingga 3 September 2026, dengan mayoritas pelaku diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa motif pembukaan lahan mendominasi kasus yang ditangani. Dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/9/2026), ia menjelaskan bahwa sebagian tersangka membakar secara langsung, sementara lainnya tidak sengaja memicu api dari aktivitas seperti memasak atau membakar sampah di area lahan.
Distribusi tersangka menunjukkan konsentrasi tertinggi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Polda Riau memimpin dengan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka, serta Kalimantan Timur dengan 13 tersangka. Polda Jambi mencatat delapan tersangka, Kalimantan Barat tujuh, dan Kalimantan Selatan dua. Sebagian berkas perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Yang menarik, polisi menyatakan seluruh tersangka hingga saat ini merupakan perorangan, dan lahan yang terbakar juga mayoritas milik perorangan. Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi, meskipun pengembangan penyidikan terus dilakukan. Hal ini menjadi sorotan karena praktik pembakaran lahan skala besar sering kali dikaitkan dengan perusahaan perkebunan, baik kelapa sawit maupun pulp.
Fenomena karhutla tahun ini terjadi di tengah musim kemarau yang diperkirakan lebih kering akibat fenomena iklim. Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kerugian ekonomi, kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta citra negara di mata internasional terkait komitmen pengurangan emisi karbon. Langkah tegas terhadap pelaku perorangan memang penting, namun tanpa penindakan terhadap korporasi, upaya pencegahan karhutla dinilai belum optimal.
Pipit menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik para pelaku lapangan. "Kami terus mendalami, apakah ada pihak lain yang terlibat," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan belum berhenti pada status tersangka perorangan, dan publik menunggu apakah penegakan hukum akan menjangkau entitas yang lebih besar.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pemerintah dan aparat mampu membongkar rantai keterlibatan korporasi dalam karhutla. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa perusahaan sering kali menjadi aktor utama di balik pembakaran lahan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada perorangan, risiko karhutla berulang pada musim kemarau berikutnya tetap tinggi. Apakah Polri akan mampu menembus lapisan tersebut, atau akankah kasus ini kembali menjadi catatan merah dalam upaya perlindungan lingkungan di Indonesia?



