Kabut Asap Lintas Batas: Dua LSM Malaysia Desak Jakarta Buka Data Kebakaran Hutan
Baca dalam 60 detik
- Aksi protes di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur menuntut transparansi data kebakaran hutan dan lahan.
- Jakarta disebut memiliki informasi krusial mengenai kepemilikan konsesi yang dapat mengungkap keterlibatan perusahaan Malaysia.
- Desakan ini berpotensi memperketat regulasi lingkungan dan memperkuat kerja sama lintas negara di Asia Tenggara.

KUALA LUMPUR โ Dua organisasi non-pemerintah Malaysia menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur pada Jumat (5/9/2026), menuntut transparansi data kebakaran hutan yang selama ini dianggap menjadi biang keladi kabut asap lintas batas. Aksi yang digawangi Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (Haram) ini bukan sekadar protes simbolis, melainkan sebuah desakan konkret agar Jakarta membuka informasi yang selama ini dianggap krusial untuk mengungkap aktor di balik bencana lingkungan tahunan tersebut.
Dalam memorandum yang diserahkan, kedua LSM tersebut meminta pemerintah Indonesia mempublikasikan peta konsesi, titik panas (hotspot), hasil investigasi kebakaran, serta data kepemilikan lahan yang diduga terkait dengan perusahaan-perusahaan Malaysia. Langkah ini dinilai penting mengingat kabut asap yang kerap melanda Malaysia dan Singapura setiap musim kemarau tidak mengenal batas negara, sementara akar permasalahannya sering kali berada di wilayah konsesi yang dikelola oleh entitas asing.
Heng Kiah Chun, pimpinan kampanye Greenpeace Malaysia, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menyalahkan Indonesia. "Kami justru meyakini pemerintah Indonesia memiliki informasi yang dapat membantu kami memahami siapa yang bertanggung jawab. Kami meminta agar bukti tersebut dibuka untuk publik," ujarnya dalam pernyataan resmi. Jika nantinya ditemukan keterlibatan perusahaan Malaysia, Greenpeace Malaysia siap mendesak pemerintah Malaysia untuk menindak tegas. "Kabut asap tidak berhenti di perbatasan Indonesia, dan akuntabilitas pun seharusnya tidak berhenti di sana," tambahnya.
Senada dengan itu, juru bicara Haram, Brendon Gan, menyoroti adanya celah hukum yang memungkinkan perkebunan skala besar membakar lahan tanpa konsekuensi berarti. "Ini bukan masalah iklim, melainkan masalah penegakan hukum dan politik," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam pengawasan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun regional.
Bagi Indonesia, desakan ini memiliki implikasi yang kompleks. Di satu sisi, membuka data konsesi dapat memperkuat posisi tawar pemerintah dalam negosiasi lingkungan dengan negara tetangga. Namun, di sisi lain, hal ini juga berpotensi membuka kotak pandora mengenai praktik bisnis perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menekan deforestasi, tetapi juga membutuhkan keberanian politik untuk mengungkap nama-nama yang selama ini mungkin terlindungi oleh birokrasi.
Sejauh ini, otoritas Indonesia dikabarkan tengah menyelidiki 19 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.047 hektare yang tersebar di tujuh provinsi. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan ulah manusia yang terorganisir dan sering kali melibatkan modal asing.
Di sisi Malaysia, tuntutan agar pemerintah bertindak atas bukti yang dibagikan Indonesia menjadi ujian bagi komitmen negeri jiran dalam menjaga lingkungan regional. Selama ini, perusahaan-perusahaan Malaysia kerap beroperasi di Indonesia melalui anak perusahaan atau skema kepemilikan yang rumit, sehingga sulit dilacak. Jika Jakarta benar-benar membuka data, maka Kuala Lumpur tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti.
Langkah kedua LSM ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat sipil di Asia Tenggara bahwa tekanan publik dapat mendorong transparansi lintas batas. Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah pemerintah Indonesia merespons desakan ini dengan membuka data secara penuh, atau justru memilih jalur diplomasi yang lebih tertutup? Jawabannya akan menentukan apakah kabut asap tahunan akan terus menjadi momok bagi kesehatan jutaan orang di kawasan ini, atau menjadi titik balik menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik.



