KJP Tahap II Gelombang I: 661 Ribu Pelajar Jakarta Terima Bantuan, 26 Ribu Masih Diverifikasi
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI mengucurkan Rp1,5 triliun untuk 661.209 pelajar pada September, dengan 169.643 penerima baru.
- Sebanyak 26.247 calon penerima berstatus desil 1-5 tengah diperiksa ulang untuk memastikan tidak ada duplikasi atau salah sasaran.
- Gelombang kedua pada Oktober akan menyasar 40.166 anak yang belum mendaftar, dengan pendekatan jemput bola oleh Disdik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengunci daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II gelombang I untuk September 2026, menyalurkan Rp1,5 triliun bagi 661.209 peserta didik. Dari total itu, 491.566 pelajar merupakan penerima lanjutan, sementara 169.643 lainnya tercatat sebagai wajah baru yang telah lolos verifikasi.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jumat (4/9/2026), seusai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng. Ia menegaskan bahwa seluruh data penerima telah melalui proses pemadanan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. "Hari ini saya menandatangani keputusan gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial pendidikan tahap II tahun 2026," ujarnya.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. Pemprov masih menyisakan pekerjaan rumah besar: sekitar 26.247 pelajar yang masuk kategori desil 1-5 harus menjalani klarifikasi ulang. Mereka dicurigai memiliki indikator ekonomi yang tidak sesuai, seperti kepemilikan kendaraan roda empat, rumah dengan nilai PBB di atas Rp1 miliar, atau anggota keluarga berstatus ASN. Pramono mengakui arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dasar dilakukannya re-checking ini agar bantuan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Di sisi lain, masih ada sekitar 40.166 anak yang terdata dalam DTSEN pada desil 1-5 tetapi belum mendaftar KJP. Untuk menjaring mereka, Pramono memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan melakukan jemput bola dalam pengurusan administrasi sekaligus memverifikasi kondisi finansial calon penerima. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penetapan peserta gelombang II yang dijadwalkan pada Oktober.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu, namun juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Bagi masyarakat Jakarta, khususnya orang tua siswa, kejelasan status penerima menjadi krusial. Mereka yang merasa berhak namun belum menerima bantuan dapat menghubungi call center P4OP Dinas Pendidikan di (021) 3528-9355 atau WhatsApp 0852-11247089.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah verifikasi ulang ini merupakan bentuk akuntabilitas fiskal yang patut diapresiasi. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses yang terlalu ketat berisiko menunda hak anak-anak yang sebenarnya layak menerima. Karena itu, percepatan verifikasi dan transparansi kriteria menjadi kunci agar bantuan tepat waktu.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana Pemprov DKI memastikan 40.166 anak yang belum terdaftar dapat segera dijangkau, mengingat mereka justru berada pada kelompok ekonomi terbawah. Apakah strategi jemput bola akan efektif menjaring mereka sebelum tahun ajaran berakhir? Jawabannya akan menentukan apakah program KJP benar-benar menjadi jaring pengaman yang menyeluruh bagi pendidikan anak-anak Jakarta.



