Gibran: Pemulihan Sumut Jangan Menunggu Viral, Percepat Kolaborasi Pusat-Daerah
Baca dalam 60 detik
- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan percepatan penanganan pascabencana di Sumatera Utara melalui kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
- Kunjungan kerja ke Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan menyoroti pentingnya respons cepat terhadap kendala di lapangan, tanpa menunggu sorotan publik.
- Status transisi darurat di Tapanuli Tengah hingga akhir 2026 menjadi ujian nyata bagi efektivitas koordinasi birokrasi dalam pemulihan infrastruktur dan ekonomi warga.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan para pejabat daerah di Sumatera Utara untuk tidak menunggu viralnya sebuah persoalan sebelum bertindak. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau langsung wilayah terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (25/9/2026). Arahan ini menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh berlarut-larut hanya karena lambannya respons birokrasi.
Dalam kunjungannya, Gibran menekankan bahwa pejabat daerah adalah ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Ia meminta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk turun langsung, mengecek kekurangan, dan memastikan kebutuhan warga selama masa transisi tertangani. Ia juga menggarisbawahi pentingnya identifikasi cepat setiap kendala dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar solusi segera ditemukan. "Jangan ada sekat birokrasi," tegasnya, mengisyaratkan bahwa kelambatan sering kali berakar pada ego sektoral.
Kritik tersirat terhadap pola kerja yang reaktif ini muncul ketika Gibran menambahkan, "Setiap persoalan harus jelas siapa yang tangani dan kapan target selesai. Jangan tunggu viral." Pesan tersebut relevan mengingat banyaknya kasus di daerah yang baru mendapatkan perhatian setelah meluas di media sosial. Padahal, dampak bencana seperti banjir bandang dan longsor menuntut respons segera, bukan sekadar reaksi atas tekanan publik.
Data di lapangan menunjukkan progres yang timpang. Di Kota Sibolga, 40 unit hunian tetap di Kelurahan Aek Parombunan telah rampung dan dihuni, namun sejumlah unit lain masih dalam pembangunan. Sementara itu, Tapanuli Tengah masih berstatus transisi darurat hingga 25 Desember 2026, dengan fokus pemulihan fasilitas pendidikan dan infrastruktur pengendali bencana. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemulihan fisik hanyalah satu sisi; sisi lain adalah memastikan warga dapat kembali produktif secara ekonomi dan sosial.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana, arahan Gibran ini membawa angin segar. Ia menegaskan bahwa pemulihan tidak hanya soal membangun kembali bangunan fisik, tetapi juga memastikan warga bisa hidup aman, produktif, dan mandiri. Ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, yang kerap menjadi ujian bagi koordinasi antarlevel pemerintahan.
Namun, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana instruksi presiden dan wakil presiden mampu menembus tembok birokrasi di tingkat kabupaten/kota. Sejarah menunjukkan, banyak kebijakan pusat yang mandek di daerah karena minimnya kapasitas teknis atau lemahnya pengawasan. Tanpa mekanisme monitoring yang ketat, pesan "jangan menunggu viral" bisa jadi sekadar retorika belaka.
Ke depan, publik akan mencermati apakah ada percepatan nyata dalam penyelesaian hunian dan infrastruktur di Sumatera Utara. Apakah target-target yang dicanangkan akan dipatuhi, atau justru kembali menjadi catatan panjang evaluasi tahunan? Jawabannya akan menentukan kredibilitas pemerintah dalam menangani bencana, sekaligus menjadi barometer bagi daerah lain yang menghadapi risiko serupa.



