Sidang Kuota Haji: Mantan Pejabat Kemenag Akui 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal
Baca dalam 60 detik
- Kesaksian baru di pengadilan mengungkap dugaan pungutan liar yang melibatkan anggota DPR dalam pengurusan kuota haji tambahan.
- Jaja Jaelani membenarkan cerita Gus Alex tentang permintaan dana dari 24 anggota Panja Komisi VIII, meski hanya terpenuhi setengahnya.
- Kasus ini berpotensi memperluas penyelidikan KPK ke ranah legislatif dan memperketat pengawasan anggaran perjalanan dinas DPR.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyingkap praktik gelap di balik pengurusan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam sidang yang berlangsung Jumat dini hari (4/9/2026), mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, membenarkan adanya permintaan uang yang ditujukan kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat mereka melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Keterangan itu menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama. Jaja, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah mendengar langsung cerita dari Gus Alex perihal permintaan awal sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, dari pengakuannya, dana yang akhirnya disiapkan hanya separuhnya, yakni 1.500 riyal per orang, yang diambil dari uang honor pribadi Gus Alex.
Peristiwa ini mencuat ketika Gus Alex bertanya kepada Jaja tentang pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Arab Saudi. Pertemuan yang difasilitasi oleh staf Komisi VIII bernama Yusuf itu menjadi titik awal narasi permintaan dana. Meski Jaja membantah adanya permintaan pungutan dari penyedia katering, ia mengakui bahwa Gus Alex diminta menyiapkan sejumlah uang untuk belanja oleh-oleh.
Yang menjadi sorotan, seluruh biaya perjalanan dinas 24 anggota Panja tersebut sebenarnya telah ditanggung oleh APBN melalui DIPA DPR. Pertanyaan kritis pun muncul: mengapa masih ada permintaan dana tambahan di luar fasilitas negara? Jaja membenarkan bahwa ia mengetahui pembiayaan dari APBN tersebut, namun tetap mengonfirmasi cerita Gus Alex tentang permintaan uang yang tidak pernah terpenuhi sepenuhnya.
Kesaksian ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji yang selama ini menjadi perhatian publik. Kuota haji tambahan merupakan kebijakan yang sangat dinantikan calon jemaah, namun di balik itu, praktik nakal justru melibatkan para wakil rakyat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan. Ironi ini menegaskan bahwa pengawasan DPR terhadap Kementerian Agama tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi menjadi celah untuk memperkaya diri.
Dari perspektif hukum, pengakuan Jaja memperkuat posisi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan aliran dana yang melibatkan anggota legislatif. Meski para anggota Panja belum ditetapkan sebagai tersangka, keterangan saksi ini dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah praktik serupa juga terjadi pada periode kuota haji lainnya, mengingat pola yang hampir sama kerap terulang setiap tahun.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola ibadah. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak jutaan umat yang telah menunggu puluhan tahun. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan haji akan semakin dipertanyakan.
Ke depan, putusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah pengadilan hanya akan menghukum 'aktor lapangan' seperti Gus Alex, atau berani merambah ke aktor-aktor politik yang selama ini kebal hukum? Pertanyaan ini menggantung, menunggu langkah KPK dan komitmen aparat penegak hukum untuk membersihkan salah satu sektor paling sensitif di negeri ini.



