Gugat UU Sisdiknas ke MK: Skor Desil Dinilai Buta Kondisi Riil Keluarga, Bantuan Pendidikan Terancam Salah Sasaran
Baca dalam 60 detik
- Pemohon uji materi UU Sisdiknas meminta MK mengubah dasar pemberian bantuan pendidikan yang selama ini hanya mengacu pada skor desil kemiskinan.
- Lukman Nulhakim menilai sistem desil gagal menangkap perubahan ekonomi keluarga, seperti penurunan omzet usaha atau bertambahnya tanggungan, sehingga banyak keluarga kelas menengah bawah justru masuk kategori 'mampu'.
- Gugatan ini juga menyoroti pasal yang membuka celah satuan pendidikan membebankan biaya ke masyarakat, yang dinilai dapat menggugurkan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada persoalan struktural di dunia pendidikan: apakah sebuah angka statistik layak menjadi penentu tunggal nasib seseorang dalam mengakses beasiswa atau keringanan biaya kuliah? Lewat permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 325/PUU-XXIV/2026, seorang warga bernama Lukman Nulhakim menggugat frasa “yang orang tuanya tidak mampu” dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia menilai penggunaan skor desil kemiskinan sebagai satu-satunya indikator kemampuan ekonomi keluarga telah menciptakan ketidakadilan yang berulang setiap tahun, terutama bagi mereka yang masuk kategori kelas menengah bawah.
Gugatan ini bukan sekadar perlawanan terhadap angka. Desil, yang selama ini dipakai pemerintah untuk mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari 1 hingga 10, dianggap gagal membaca dinamika ekonomi riil. Data historis yang statis—seperti yang tersimpan dalam basis data nasional—tidak mampu menangkap perubahan mendadak, misalnya ketika omzet usaha keluarga anjlok atau jumlah tanggungan bertambah. Akibatnya, banyak keluarga yang secara faktual kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP justru masuk dalam kelompok desil 5 ke atas dan dilabeli “mampu”. Padahal, di lapangan, mereka berjuang keras untuk sekadar mempertahankan anak tetap duduk di bangku kuliah.
Dalam berkas permohonannya yang dikutip dari situs MK, Jumat (4/9/2026), Lukman menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan kasus individual, melainkan pola yang terulang tiap tahun. Ia bahkan mendalilkan adanya calon mahasiswa yang terpaksa mengundurkan diri atau melepas pendidikannya karena biaya kuliah yang ditetapkan tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya. “Keluarga kelas menengah bawah masuk ke desil 5 ke atas (kategori ‘mampu’), padahal secara faktual pendapatan riil keluarga tidak sanggup membiayai UKT/SPP,” demikian inti pernyataannya. Lebih jauh, ia meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan pemaknaan baru: “Bantuan biaya pendidikan wajib diberikan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan dan rentan secara ekonomi tanpa dibatasi oleh kriteria/skor desil kemiskinan tertentu.”
Gugatan Lukman tidak berhenti pada soal bantuan pendidikan. Ia sekaligus mempersoalkan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas yang dinilai membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk membebankan biaya kepada masyarakat—baik melalui SPP, uang pangkal, maupun UKT. Menurutnya, pembebanan biaya tersebut tidak boleh sampai menggugurkan kewajiban konstitusional negara dalam membiayai pendidikan dasar. Dengan kata lain, negara tidak bisa lepas tangan hanya dengan dalih partisipasi masyarakat. Ini merupakan isu krusial, mengingat praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa mahasiswa dari keluarga tidak mampu justru terbebani biaya tinggi di perguruan tinggi negeri, sementara bantuan yang ada tidak menjangkau mereka karena tersaring oleh parameter yang keliru.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, implikasinya akan terasa luas bagi tata kelola bantuan pendidikan di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan, akan dipaksa mencari alternatif skema penargetan yang lebih akurat—mungkin dengan memadukan data desil dengan indikator lain seperti kepemilikan aset, status pekerjaan orang tua, atau verifikasi langsung di lapangan. Di sisi lain, putusan ini juga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan UKT yang belakangan kerap memicu protes mahasiswa. Pertanyaannya, akankah MK berani keluar dari zona nyaman administratif dan memihak pada keadilan substantif? Atau justru sebaliknya, putusan akan mempertahankan status quo dengan alasan kepastian hukum dan kemudahan implementasi? Yang jelas, nasib ribuan calon mahasiswa dari keluarga kelas menengah bawah ikut ditentukan oleh ruang sidang yang tenang di Jakarta itu.



