Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar: BAP Tan Kian Tak Tegas Sebut Nama Klien
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai narasi penerimaan Rp40 miliar dari Tan Kian hanya bersumber dari pertimbangan hakim praperadilan, bukan keterangan langsung dalam BAP.
- BAP Tan Kian dan Ferry Boboho disebut tidak menyebut secara eksplisit bahwa uang tersebut ditujukan kepada Febrie, melainkan hanya frasa 'bisa saja' terkait empat pejabat Kejagung.
- Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana tersebut sebagai tindak pidana asal TPPU, sementara pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka berlangsung sekitar 10 jam dengan 50 pertanyaan.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan ini disampaikan menyusul pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa narasi penerimaan uang tersebut merupakan kekeliruan yang berawal dari pertimbangan hakim praperadilan. Menurutnya, putusan praperadilan yang ditolak pada 27 dan 28 Agustus 2026 itu kemudian ditafsirkan secara keliru seolah-olah telah memastikan adanya pemberian uang dari Tan Kian kepada Febrie. Padahal, kata Febri, pertimbangan tersebut hanyalah bagian dari konstruksi alat bukti awal, bukan vonis final.
Febri menegaskan bahwa setelah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, tidak ditemukan pernyataan eksplisit yang menyebut Febrie sebagai penerima uang. Dalam BAP tersebut, Tan Kian hanya mengaku mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan dan potensi dirinya menjadi tersangka. Tan Kian kemudian menghubungi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dan uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry, bukan langsung kepada Febrie.
"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ujar Febri di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Febri menyoroti penggunaan frasa "bisa saja" dalam BAP Tan Kian ketika menyebut empat nama pejabat di Kejaksaan Agung. Menurutnya, ketidaktegasan ini menunjukkan bahwa klaim aliran dana ke Febrie masih prematur dan belum didukung bukti yang kuat. Ia menilai Kejagung seharusnya tidak serta-merta menjadikan keterangan spekulatif sebagai dasar penetapan tersangka.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan salah satu tindak pidana asal dalam perkara TPPU dan masih didalami melalui keterangan saksi serta alat bukti lain. Keterangan tersebut muncul dalam putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang dolar Singapura senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon sebagai bagian dari konstruksi alat bukti yang dinilai bersesuaian dengan surat, dokumen, data transaksi, dan komunikasi. Hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026 juga dinilai memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie merupakan tokoh kunci dalam penanganan perkara besar seperti ASABRI dan Jiwasraya. Penetapannya sebagai tersangka TPPU menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh Kejagung. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, kasus ini menguji kredibilitas institusi penegak hukum di mata investor dan masyarakat.
Ke depannya, Kejagung perlu membuktikan apakah dugaan aliran dana tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya sekadar asumsi. Jika tidak ada bukti yang cukup, penetapan tersangka ini bisa menjadi bumerang bagi kredibilitas Kejagung. Sebaliknya, jika terbukti, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaannya, akankah Kejagung mampu mengungkap fakta secara transparan tanpa terjebak dalam kepentingan politik atau opini publik?



