Label "No Pork No Lard" Bukan Jaminan Halal: MPR Dorong BPJPH Perketat Edukasi dan Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai label 'bebas babi' tidak setara dengan sertifikat halal karena tidak mencakup seluruh aspek produksi.
- MUI dan DPR sepakat perlunya edukasi masif agar konsumen tidak terkecoh oleh klaim deklaratif pelaku usaha kuliner.
- Penguatan regulasi dan pengawasan BPJPH menjadi kunci menjaga kredibilitas Indonesia sebagai calon pusat industri halal global.

Wacana soal label no pork no lard yang kerap menghiasi papan nama restoran kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dengan tegas mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pencantuman keterangan tersebut sama sekali bukan jaminan kehalalan suatu produk. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim akan pentingnya memastikan setiap makanan yang dikonsumsi benar-benar halal, bukan sekadar bebas dari dua bahan yang diharamkan.
Menurut Hidayat, yang juga duduk di Komisi VIII DPR, informasi no pork no lard hanya memberikan gambaran parsial tentang komposisi produk. Proses sertifikasi halal yang sesungguhnya, jelasnya, merupakan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup bahan baku, metode produksi, peralatan yang digunakan, cara penyimpanan, hingga jalur distribusi dan penyajian. Dengan demikian, klaim sepihak dari pelaku usaha tanpa melalui audit ketat tidak dapat dijadikan dasar bagi konsumen untuk merasa tenang.
"Tidak adanya unsur babi memang memberi sinyal positif, tetapi itu tidak otomatis menjadikan menu tersebut halal. Konsumen Muslim berhak mendapatkan kepastian yang utuh," ujar Hidayat dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa perbedaan mendasar antara pernyataan bebas bahan tertentu dan sertifikat halal harus dipahami betul oleh para pengusaha kuliner. Menjadikan label tersebut sebagai alat pemasaran tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan menyesatkan publik.
Lebih jauh, politikus senior itu mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk tidak tinggal diam. Diperlukan langkah edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai batas-batas informasi no pork no lard dibandingkan dengan legalitas sertifikat halal. Selain itu, pengawasan terhadap klaim produk, khususnya di sektor kuliner yang tumbuh pesat, harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan konsumen dan mencemarkan citra produk halal Indonesia.
Langkah penguatan ini, menurut Hidayat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat. Dengan penegakan aturan yang konsisten, ia optimistis kepercayaan konsumen akan meningkat, yang pada gilirannya membuka akses pasar lebih luas dan memperkuat daya saing produk Indonesia di kancah industri halal global.
"Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel." โ Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, telah memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya, melainkan juga mencakup keseluruhan aspek bahan baku serta tata cara pengolahan dan penyembelihan yang sesuai syariat. Pernyataan Asrorun yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (2/9) menegaskan bahwa label no pork no lard lebih merupakan pernyataan deklaratif yang tidak bisa dijadikan justifikasi kehalalan sebuah menu.
Fenomena penggunaan label no pork no lard memang marak di Indonesia, terutama di restoran yang ingin menarik konsumen Muslim tanpa harus melalui proses sertifikasi yang rumit. Namun, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan konsumen yang mungkin tidak memahami seluk-beluk regulasi halal. Di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan sertifikasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya permintaan pasar global terhadap produk halal yang terverifikasi.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat BPJPH dapat bergerak untuk mengedukasi publik dan menindak pelaku usaha yang nakal. Apakah pengawasan yang lebih ketat akan segera diimplementasikan, atau justru muncul regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor sertifikat halal pada setiap menu? Yang jelas, tanpa tindakan nyata, label no pork no lard akan terus menjadi alat marketing yang ambigu, mengaburkan batas antara sekadar informasi dan jaminan hukum.



