Praperadilan Lodewyk Pusung: Kubu Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Tanpa Audit BPK
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung cacat prosedur karena tidak melibatkan audit BPK dan minim pemberitahuan resmi.
- Penangkapan dini hari tanpa SPDP dan pemeriksaan sebelumnya dinilai sebagai bentuk rekayasa perkara oleh tim kuasa hukum.
- Sidang praperadilan di PN Jaksel akan berlanjut pekan depan dengan agenda jawaban Kejagung, berpotensi menguji kekuatan alat bukti dan prosedur penyidikan.

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi menggugat proses hukum yang menjerat kliennya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung sarat cacat prosedur dan tidak berdasar pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gugatan ini diajukan setelah Lodewyk ditangkap secara mendadak pada 3 Juni 2026 lalu, hanya tiga hari kerja setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 29 Mei 2026. Menurut kuasa hukum OC Kaligis, proses yang berlangsung kilat itu mengindikasikan adanya upaya paksa yang prematur, tanpa didahului pemeriksaan atau panggilan resmi terhadap kliennya. โTidak ada audit BPK, tidak ada SPDP, tidak ada panggilan pemeriksaan. Yang ada hanyalah penangkapan pukul dua pagi dengan pengawalan bersenjata lengkap,โ ujar Kaligis di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Kaligis juga menyoroti bahwa penyidik Kejaksaan Agung hanya mengandalkan keterangan dari empat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanpa pernah mengklarifikasi langsung kepada Lodewyk. Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang di kediaman Lodewyk di Matraman, Jakarta Timur, disebut dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat, melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang praperadilan ini bukan yang pertama bagi Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kandas sebelum pokok perkara disidangkan. Tim kuasa hukum merujuk pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Pst yang menyatakan pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan di pengadilan yang berbeda. Mereka juga menyebut adanya fatwa dari Mahkamah Agung yang memperkuat posisi hukum Lodewyk.
Dalam petitumnya, kubu Lodewyk menuntut pembatalan seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan. Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membebaskan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan memulihkan hak-haknya. Sidang yang dipimpin hakim Sulistyo tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung.
โTerbukti adanya dugaan rekayasa perkara terhadap pemohon, di mana dalam waktu tiga hari kerja sejak terbitnya surat perintah penyidikan, termohon langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan,โ kata OC Kaligis.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis, yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini, namun dijadwalkan akan menyampaikan jawaban pada sidang pekan depan. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Lodewyk bisa batal demi hukum, dan Kejaksaan Agung harus menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.
Para pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap prosedur dan perlindungan hak asasi tersangka. Pertanyaan yang mengemuka: akankah pengadilan berani mengoreksi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai terburu-buru, atau justru mengesahkan praktik yang berpotensi melanggar KUHAP? Jawabannya akan menentukan arah penanganan kasus-kasus korupsi besar lainnya di masa mendatang.



