MPR: Legislasi Berbasis AI Harus Bertumpu pada Data, Bukan Asumsi
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan pentingnya data akurat dalam penyusunan undang-undang di tengah adopsi AI.
- Tata kelola Satu Data Indonesia dinilai krusial untuk mencegah kebijakan yang hanya berdasarkan opini tanpa bukti.
- Lima langkah prioritas diusulkan untuk memastikan AI digunakan sesuai konstitusi, etika, dan partisipasi publik.

Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono memperingatkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses legislasi tidak akan bermakna jika kebijakan yang dihasilkan masih disusun tanpa landasan data yang akurat. Dalam sebuah seminar nasional di kompleks parlemen, Rabu (2/9), politikus yang akrab disapa Ibas itu menegaskan bahwa teknologi secanggih apa pun tetap bergantung pada kualitas informasi yang menjadi bahan bakunya.
"Jangan sampai teknologinya AI, tapi kebijakannya masih katanya," ujarnya di hadapan sekitar 350 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Pernyataan ini menyoroti ironi yang kerap terjadi: institusi publik berlomba mengadopsi algoritma, namun praktik pengambilan keputusan masih jauh dari standar berbasis bukti. Ibas menilai kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi DPR dan pemerintah, terutama ketika AI mulai digunakan untuk menganalisis data legislasi dalam skala masif.
Seminar bertajuk "Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia" ini menjadi ajang bagi Ibas untuk menguraikan konsep Satu Data Indonesia yang kerap disalahartikan. Menurutnya, inisiatif tersebut tidak lantas menuntut seluruh data pemerintah ditumpuk dalam satu gudang penyimpanan tunggal. Yang lebih esensial adalah memastikan setiap sistem dapat saling terhubung, menggunakan standar yang seragam, dan tetap menjamin keamanan informasi.
"Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman," jelas Ibas. Pandangan ini relevan mengingat Indonesia masih bergelut dengan ego sektoral antarinstansi yang kerap menghambat integrasi data. Tanpa interkoneksi yang solid, AI hanya akan memproses potongan informasi parsial yang berpotensi menghasilkan rekomendasi keliru.
Lebih jauh, Ibas mengingatkan bahwa AI hanyalah alat. Hasil analisisnya sangat ditentukan oleh data yang dimasukkan. Jika data yang digunakan kotor, bias, atau tidak terstandar, maka rekomendasi kebijakan yang lahir pun akan menyesatkan. Ia mencontohkan pentingnya data yang bersih, jelas, dan benar sebagai fondasi utama. Selain itu, ia mendorong penguatan keamanan data untuk mencegah kebocoran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Di luar aspek teknis, Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti dimensi etika dan demokrasi. Menurutnya, pemanfaatan AI dalam legislasi tidak boleh mereduksi ruang partisipasi publik. Masyarakat harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar formalitas tanda tangan. "Bukan sekadar kita hadir, bukan kita sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kita ingin terus mendengar, kita ingin terus mempertimbangkan suara rakyat," tegasnya.
Pernyataan Ibas ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global tentang penyalahgunaan AI untuk manipulasi opini publik dan pengambilan keputusan yang tidak transparan. Di Indonesia, diskursus tentang regulasi AI memang belum matang, tetapi langkah DPR yang mulai menggaungkan legislasi berbasis data patut diapresiasi. Namun, tantangan terbesar bukan pada teknologinya, melainkan pada kesiapan birokrasi dan budaya politik yang masih terbiasa bekerja dengan asumsi.
"AI tidak buruk, tetapi AI bisa salah kalau kita tidak kawal dengan cara-cara yang benar."
Ibas juga mengajak generasi muda untuk tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi ikut menentukan arah pemanfaatannya. Ia melihat mahasiswa sebagai agen perubahan yang dapat mendorong tata kelola data yang lebih baik di masa depan. Ajakan ini penting mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi, di mana generasi digital native akan mendominasi angkatan kerja dan pengambil kebijakan.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana komitmen politik untuk mewujudkan Satu Data Indonesia benar-benar dijalankan, bukan hanya jargon. Apakah DPR dan pemerintah mampu membangun infrastruktur data yang andal sebelum AI digunakan secara luas dalam proses legislasi? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu melompat ke era kebijakan berbasis bukti, atau justru tersandung oleh data yang carut-marut.



